Pengacara Brigadir J Bakal Temui Presiden dan Menteri Karena Tidak Diizinkan Melihat Proses Rekonstruksi

30 Agustus 2022, 19:26 WIB
Dalam rekonstruksi tampak adegan Bharada RE saat menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo di ruang tengah Rumah Dinas Kadiv Propam Jalan Duren III Jakarta Selatan. Rekonstruksi diadakan di dua lokasi dengan 78 adegan. /Tangkapan layar Polri TV/

PORTAL SULUT - Pengacara Brigadir J bakal temui Presiden dan Menteri karena tidak diizinkan melihat proses rekonstruksi pembunuhan.

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan memang banyak menyita perhatian publik.

Karena kasus ini begitu besar dan rumit hingga Presiden harus turun tangan dalam menyelesaikannya.

Baca Juga: Kecewa Tidak Bisa Melihat Rekonstruksi, Kamaruddin Simanjuntak: Harus Ada yang Diberhentikan Dari Jabatan

Hari ini Selasa 30 Agustus 2022 proses rekonstruksi pembunuhan berencana kepada Brigadir J sudah dilakukan.

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana ini dilakukan di rumah Ferdy Sambo yang dihadiri juga oleh pengacara keluarga Brigadir J.

Dalam proses rekonstruksi tersebut ada 5 tersangka kasus pembunuhan berencana yang dihadirkan.

Terlihat juga Ferdy Sambo telah menggunakan pakaian tahanan yang berwarna oranye.

Namun pada proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana tersebut Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga korban tidak diizinkan untuk melihat proses rekonstruksi tersebut.

Dilihat Portalsulut.com di akun Snack Video BANGKIT84, Selasa 30 Agustus 2022, Kamaruddin Simanjuntak kemudian memilih meninggalkan lokasi rekonstruksi.

Ketika ditanya oleh awak media, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa seharusnya proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini dilakukan dengan cara transparan.

Menurutnya melarang pengacara keluarga korban untuk melihat proses rekonstruksi tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan, Putri Candrawathi Pakai Busana Serba Putih, Kata Netizen Mirip Kain Kafan!

"Kami di sini sudah menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," kata Kamaruddin Simanjuntak.

"Sementara kami dari pelapor, tak boleh lihat, jadi ini bagi kami ini suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam kami juga tidak tahu," lanjutnya.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa alasan mengapa dirinya tidak boleh melihat proses rekonstruksi tersebut hanya kata "pokoknya tidak boleh lihat".

Seharusnya jika ini merupakan wujud dari transparansi, maka harusnya Kamarrudin Simanjuntak bisa masuk melihat proses tersebut karena dirinya adalah pengacara korban.

"Kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah betul atau tidak, kan begitu," tutur Kamaruddin Simanjuntak.

Tidak terima dengan hal tersebut kemudian Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini dia akan berbicara dengan Presiden bersama Menteri.

Dalam rencana tersebut Kamarrudin Simanjuntak mengatakan bahwa harus ada yang segera berhenti dari jabatannya.

"Saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu Minggu ini, saya tadi sudah komunikasi, berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Namun Kamaruddin Simanjuntak tidak mengatakan siapa orang yang harus segera berhenti dari jabatan tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak hanya mengatakan bahwa kita tunggu saja dalam waktu dekat ini.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler