54 PMI Disekap Perusahaan Asing di Kamboja: Banyak Menangis Ingin Pulang Indonesia

28 Juli 2022, 05:26 WIB
ilustrasi PMI /Pikiran-rakyat.com

PORTAL SULUT - 54 Pekerja Migran Indonesia (PMI) disekap perusahaan asing di kamboja.

Bahkan salah satu PMI meminta bantuan seluruh warga agar bisa membantu 54 PMI untuk kepulangan ke Indonesia.

Menurut pengakuan salah satu PMI bahwa mereka diperkerjakan untuk menipu warga Indonesia.

Baca Juga: Kisah Perjalanan Spiritual Pangeran Diponegoro Pahlawan Tanah Jawa

Hal itu beredar luas dari unnggahan akun TikTok @wafief, seperti dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com Kamis, 28 Juli 2022.

Salah seorang PMI yang disekap di Kamboja minta tolong kepada pemilik akun @wafief, agar kasus ini segera di up.

"Soal keselamatan kami 54 manusia (PMI), untuk up kasus kami di tipu oleh perusahaan kamboja," ungkap seorang PMI tersebut meminta bantuan.

Masih dalam akun TikTok tersebut, seorang PMI menerangkan, kami di tipu agen, itu kasus ada 54 orang.

Saat ini kami disekap dipekerjakan sebagai invest bodong.

"Kami dipaksa untuk bekerja menipu warga Indonesia," tulis pernyataan seorang PMI dalam meminta bantuan via chat kepada akun TikTok tersebut.

Lebih lanjut, nggak bisa keluar, sebab disekap, hanya bisa kerja balik kerja balik.

"Dalam waktu 11 hari kami sudah dijual kembali, nggak tahu kemana," terang seorang PMI yang tertipu perusahaan asing Kamboja

Ia mejelaskan, jadi kami meminta kepada followers yang tinggi untuk tolong di up kasus kami agar diproses.

"Banyak yang menangis minta pulang (Indonesia)," ungkapnya.

Baca Juga: Syarat Daftar PPPK 2022 Wajib Ada Sertifikat, Ini Daftarnya

Ia menambahkan, sistem disini harus viral agar diproses.

Terkait 54 PMI disekap perusahaan asing di Kamboja direspon cepat oleh salah satu pejabat publik yaitu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespons cepat adanya pengaduan mengenai dugaan penyekapan puluhan warga negara Indonesia (WNI) di Negara Kamboja.

Melalui akun media sosial Instagram @ganjar_pranowo Rabu, 27 Juli 2022, Ganjar memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng untuk melakukan pengecekan.

"Segera cek @nakertrans.provjateng," perintah Ganjar.

Perintah tersebut menindaklanjuti pengaduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 yang melaporkan terkait adanya penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja.

Melalui unggahan itu, dirinya meminta tolong kepada Ganjar Pranowo untuk segera dibantu.

Perintah Ganjar itu langsung ditindaklanjuti Disnakertrans Provinsi Jateng dengan mengecek ke pihak terkait.

"Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendapat informasi dari WNI atas nama Mohammad Effendy. Dia mewakili 54 WNI yang bekerja di negara Kamboja yang diduga mengalami penipuan penempatan tenaga kerja dan diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari, dikutip dari Antara.

Menurut dia, para WNI di Kamboja itu dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan.

Namun di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan.

"Modus pemberangkatan secara 'unprosedural' dengan menggunakan agensi perseorangan dengan setiap WNI yang berangkat dengan agensi berbeda. Menurut Informasi dari yang bersangkutan bahwa dimungkinkan dalam tiga hari ke depan akan diperdagangkan," ujarnya.

Baca Juga: Kunker di Babel, Kepala BPIP Ajak Santri dan Dosen Jaga, Perkokoh Pancasila dan Jadi Teladan di Masyarakat

Disnakertrans Jateng melakukan upaya melalui koordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Direktorat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kami terus pantau perkembangan kasus ini dan berharap bisa segera ada perkembangan terbaik," katanya.

Saat ini, lanjut Sakina, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kamboja sedang menangani persoalan ini.

Serta melakukan pendalaman kasus bekerja sama dengan otoritas setempat.

Ia menambahkan, KBRI Kamboja mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan penyekapan terkait WNI itu.

"KBRI sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja untuk proses pembebasannya," ujarnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler