Ini Lokasi Layanan Urusan Dokumen Bagi Warga DKI Jakarta, Soal Perubahan 22 Nama Jalan

29 Juni 2022, 13:51 WIB
Ini Lokasi Layanan Urusan Dokumen Bagi Warga DKI Jakarta, Soal Perubahan 22 Nama Jalan /FOTO ANTARA/Azmi Samsul Maarif /

PORTAL SULUT - Simak lokasi layanan urusan dokumen bagi warga DKI Jakarta.

Hal itu yerkait perubahan nama jalan di DKI Jakarta, masyarakat harus mengubah dokumen seperti NIK dan KK.

Sebelumnya, terkait ubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta, Anies menyebut ubahan nama dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh penting Jakarta, khususnya Betawi.

Baca Juga: 8,76 Juta Pegawai Terima Gaji 13 Plus 50 Persen Tunjangan Kinerja

Dalam keterangannya, Anies mengungkapkan para tokoh tersebut memiliki peran penting dalam sejarah Jakarta.

Sementar itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung Pemerintah DKI Jakarta untuk mengganti dokumen kependudukan warga usai mengubah nama sejumlah jalan di Jakarta.

Mengutip dari Antara, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022 mengatakan masyarakat DKI Jakarta cukup datang ke Dinas Dukcapil untuk mencetak dokumen kependudukan yang baru, sesuai dengan perubahan data jalan.

"Misalnya, dulu Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan Si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti, kepada masyarakat akan di-entry data yang baru," kata Zudan Arif Fakhrulloh

Untuk mengubah data kependudukan sesuai dengan nama jalan yang baru, tambah Zudan, masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari ketua RT atau ketua RW.

Dia mengatakan Kemendagri akan mendukung proses penggantian dokumen kependudukan dengan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI Jakarta, antara lain menambah jumlah ketersediaan blanko KTP elektronik.

"Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," tambahnya.

Terkait perubahan wilayah, baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten, kota, dan provinsi, termasuk perubahan nama jalan, Zudan mengatakan hal itu biasa terjadi dalam tata kelola pemerintahan.

"Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan administrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kami lakukan adalah pemekaran provinsi Kaltim dengan Provinsi Kaltara. Skop yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali," jelasnya.

Baca Juga: Ada Perbedaan Jumlah Gaji 13 ASN 2022 Dibanding 2020 dan 2021, Menkeu Bilang Begini

Terpisah, mengutip dari PMJ News 29 Juni 2022, Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta bakal mempermudah masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukannya berkenaan kebijakan perubahan 22 nama jalan.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan pihaknya siap membuka posko serentak di lima wilayah kota dan satu kabupaten administrasi. Adapun jam operasionalnya mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Adapun beberapa titik lokasi yang sedang mengadakan layanan pergantian data kependudukan antara lain:

1.Jakarta Selatan

- Duren Tiga, RW 7/RW 02

2.Jakarta Pusat

- Jl. A. Hamid Arief, RW 06/RT 10.

3.Jakarta Timur

-Masjid Jami Al-Hikmah Hidayah, Jl. Raya Setu Cipayung, RW 03.

4.Jakarta Barat

-Kantor RW 01, Jl. Guru Makmun, Kel. Rawa Buaya

5.Jakarta Utara

-Apartemen Gold Coast

6.Kabupaten Kepulauan Seribu

-Pulau Panggang, RW 03 dan RW 02

Berdasarkan data dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta, sebanyak 5.637 warga wajib mengganti data KTP akibat perubahan nama jalan.

Berikut rinciannya:

Jakarta Pusat

1.Jalan Tino Sidin: 264 Wajib KTP.

2.Jalan Mahbub Djunaidi: 91 Wajib KTP.

3.Jalan A. Hamid Arief: 1 Wajib KTP.

4.Jalan H. Imam Sapi’ie: 180 Wajib KTP.

Baca Juga: PENTING! Ini Pokok Pengaturan Gaji 13 ASN 2022, Wajib Pahami Nomor 3 dan 13

Jakarta Barat

1.Jalan Guru Ma’mun: 1.032 Wajib KTP.

2.Jalan Syeikh Junaid Al Batawi: 96 Wajib KTP.

Jakarta Selatan

1.Jalan KH. Guru Amin: 736 Wajib KTP.

.2.Jalan HJ. Tutty Alawiyah: 120 Wajib KTP.

Jakarta Timur

1.Jalan Haji Darip: 359 Wajib KTP.

2.Jalan Entong Gendut: 528 Wajib KTP.

3.Jalan Mpok Nori: 451 Wajib KTP.

4.Jalan H. Bokir Bin Dji’un: 1.779 Wajib KT.

Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu

-Tidak ada wajib KTP yang terkena perubahan data kependudukan.

Sebagai informasi, posko layanan tetap dibuka untuk melayani berbagai kebutuhan warga terkait data kependudukan.

“Masyarakat hanya perlu membawa dokumen (KTP, KK, KIA) lama untuk kami ganti dengan yang baru. Bagi masyarakat yang mempunyai kendala secara medis atau tidak mampu datang ke posko layanan, akan kami antarkan secara langsung ke rumahnya,” tutur Budi dalam keterangan tertulis, Rabu 29 Juni 2022.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler