Intip Bocoran Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2022, Kabar Baik Buat Para Guru Honorer yang Lulus

13 Juni 2022, 16:24 WIB
Mekanisme Terbaru Penempatan ASN PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Bagi yang Lulus Passing Grade 2021 /Tangkapan layar Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

PORTAL SULUT – Dengan intip bocoran gaji dari PPPK Tahun 2022 tentu saja merupakan motivasi untuk pelamar PPPK Guru.

Terutama untuk para guru honorer yang sudah lulus seleksi PPPK Guru tahun-tahun sebelumnya.

Karena itu dalam artikel ini kami akan menyediakan informasi akurat tentang besaran gaji serta tunjangan PPPK.

Beberapa dari pendaftar PPPK Guru tahun 2022 penasaran dengan jumlah gaji serta tunjangan mereka.

Baca Juga: Rupanya Bukan Istighfar, Inilah Faktor Utama Allah Ampuni Dosa Seseorang Kata Gus Baha

Untungnya kita bisa tahu besaran gaji dan tunjangan dalam Peraturan Presiden RI No. 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Mengetahui besaran gaji dan tunjangan ini tentu merupakan kabar gembira khususnya untuk guru honorer yang sudah lulus seleksi.

Baca Juga: Jadi Buruan Para Pecinta dan Kolektor Bunga, Berikut Ini 7 Tanaman Hias yang Jadi Sasaran

Untuk besaran tunjangan PPPK 2022 sendiri, bakal disesuaikan dengan Tunjangan PNS pada instansi pemerintahan tempat PPPK bekerja.

Tunjangan dan gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Pahala Terus Mengalir Tanpa Henti dengan 3 Amalan Ini, Buya Yahya: Bekal untuk Orang yang Sudah Meninggal

Sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Jdih.kemenkeu.go.id, berikut adalah besaran Tunjangan PPPK yang diregulasi dalam PP No. 98 Tahun 2020:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya.

Untuk besaran gaji PPPK sendiri adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Mau Cegah Osteoporosis Sejak Dini? Hindari 1 Jenis Buah Ini Terang dr. Zaidul Akbar, Bisa Dimakan Bijinya Saja

Golongan I: Rp1.794.900 sampai dengan Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 sampai dengan Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 sampai dengan Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 sampai dengan Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 4.043.800

Golingan VI: Rp 2.539.700 sampai dengan Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 sampai dengan Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 sampai dengan Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 sampai dengan Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 sampai dengan Rp 5.078.000

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Dilihat Pertama Kali, Ungkap Sisi Lain Kepribadian Anda

Golongan XI: Rp 3.222.700 sampai dengan Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 sampai dengan Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 sampai dengan Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 sampai dengan Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 sampai dengan Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp. 3.964.500 sampai dengan Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 sampai dengan Rp 6.786.500

Dalam pasal 16 sendiri diterangkan kalau gaji dan tunjangan yang diterima PPPK bakal dipotong dengan pajak penghasilan sesuai dengan regulasi yang ada.

Terima kasih.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler