PORTAL SULUT - Ada 6 dokumen kependudukan yang tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW setempat.
Pengahapusan surat pengantar RT/RW sesuai aturan Dinas Dukcapil Kemendagri.
Dimana, dalam proses mengurus administrasi kependudukan tidak lagi membutuhkan pengantar dari RT/RW.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap II Cair, Cek Data Penerima Disini
Hanya 6 dokumen kependudukan yang tidak lagi menggunakan surat pengantar RT/RW tersebut.
Sebagaimanan dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari instagram @indonesiabaik.id.
Berikut 6 dokumen kependudukan yang tidak lagi membutuhkan surat pengantar;
1. Rekam dan cetak e-KTP
2. Ganti e-KTP
3. Ganti e-KTP hilang
4. Pindah penduduk/alamat
5. Akta kelahiran
6. Akta kematian
Meskipun 6 dokumen diatas sudah tidak lagi menggunakan surat oengantar RT/RW, namun ada 3 dokumen kependudukan yang masih wajib memiliki surat pengantar diantaranya;
Baca Juga: Tenaga Honorer Ditata untuk Disesuaikan Kebutuhan Kepastian Status, Karier dan Kesejahteraan
1. Penduduk yang baru pertama kaki membuat NIK untuk dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga.
2. Akta kelahiran untuk bayi yang lahir di rumah.
3. Akta kematian bagi warga yang meninggal dunia di rumah.
Jadi bagi warga yang melakukan pengurusan 6 dokumen diatan sudah tidak perlu lagi mengurus surat pengantar RT/RW.
Tetapi, sudah bisa langsung ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.***