SIAP-SIAP! Ini Kriteria 200 Ribu Nakes Honorer yang Akan Diangkat Jadi PPPK Tahun 2022

4 Mei 2022, 13:12 WIB
ILUSTRASI Nakes honorer yang akan diangkat jadi PPPK. /kemenkes

PORTAL SULUT – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengangkat 200 ribu Tenaga Kesehatan (Nakes) berstatus honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini.

Ada kriteria yang harus dipenuhi Nakes honorer agar bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.

Nakes yang saat ini masih berstatus honorer, segera perhatikan syarat dan kriteria yang Kemenkes tetapkan agar bisa jadi ASN PPPK tahun 2022 ini.

Baca Juga: Waspada Hepatitis Misterius Seperti Ini, Kemenkes: Segera Lapor

Pengalihan status dari Nakes honorer menjadi ASN PPPK adalah kebijakan pemerintah memenuhi jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Di saat yang bersamaan, mulai tahun depan juga mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer.

“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dilansir portalsulut.com dari laman Sehatnegriku pada Rabu, 4 Mei 2022.

Baca Juga: Kapal Mbatere Terbakar di Dermaga Wijayapura Kabupaten Cilacap

Menkes mengatakan, langkah ini adalah salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumberdaya manusia.

“Dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Budi Gunadi menjelaskan, kebijakan tersebut tak lepas dari kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca Juga: Info Baru!! Ini Alasan Kenapa KPM PKH dan BPNT Belum Menerima Hingga Idul Fitri Kemarin

Ia mengungkapkan, Nakes Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yaitu:

1. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran, Berikut Ini Jalur Alternatif Jakarta - Bandung

2. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

3. Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN

- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan

- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Baca Juga: Pastikan Masuk Syarat Ini, 200 Ribu Tenaga Honorer Kesehatan Bakal Diangkat PPPK

Kemenkes juga telah melakukan sosialisasi dan advokasi pada tanggal 19-21 April 2022 kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tahun 2022.

“Kami juga sudah menyampaikan sosialisasi ke seluruh daerah, ke pemerintah daerah dan sudah mulai masuk data-datanya sampai sekarang ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan dengan status honorer yang sudah menyampaikan data-datanya ke Kemenkes untuk bisa diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK,” ucap Menkes Budi.

Baca Juga: Ini waktu yang Tepat Arus Balik Kata Menteri Perhubungan

Rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122. Sedangkan dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.

Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 memberikan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah.

Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65%) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53%) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, sebanyak 268 dari 646 (41,49%) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).

Baca Juga: Pemudik Diminta Pulang Lebih Awal dan Belajar Mengalah, Ini Alasannya

“Kita akan prioritaskan peralihan status 200 ribu lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.”

“Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” tutur Menkes Budi.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Sehat Negeriku

Tags

Terkini

Terpopuler