KABAR GEMBIRA, Nakes Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK, Ini Syarat dan Ketentuan Prioritas Pengangkatan

1 Mei 2022, 14:04 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan honorer akan diangkat PPPK. /Instagram/@kemenkes_ri

 

PORTAL SULUT - Tenaga Kesehatan (Nakes) yang berstatus honorer atau non ASN akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun 2022.

Hal tersebut dilakukan Pemerintah seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

Baca Juga: Bulan Syawal jadi Kejayaan 7 Weton Ini: Cita-cita Terkabul, Bisa Beli Apapun, dan Bertemu Jodoh

“Dengan kebijakan ini para Nakes honorer yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja, karena masa depannya sudah bisa lebih jelas," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat 29 April 2022, dikutip dari laman Kemkes

Lanjut, Menkes Budi Gunadi Sadikin, ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan.

"Nakes honorer yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota," beber Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: MEI GEMBIRA! Ciri-ciri Orang Cepat Kaya dan Sukses Lihat dari Tanda Ini, Kata Primbon Jawa

Adapun proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yaitu:

A. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN atau honorer di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.

B. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

C. Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kejutan Idul Fitri, 5 Weton Ini Waktunya Sukses, Primbon Jawa: Bakal Dihantam Rezeki Besar

• Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

• Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN

• Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan

• Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

• Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

• Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Kemenkes juga telah melakukan sosialisasi dan advokasi pada tanggal 19-21 April 2022 kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tahun 2022.

Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Badan Suami Istri di Malam Takbir? Begini Hukumnya Kata Ustadz Abdul Somad

“Kami juga sudah menyampaikan sosialisasi ke seluruh daerah, ke pemerintah daerah dan sudah mulai masuk data-datanya sampai sekarang ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan dengan status honorer yang sudah menyampaikan data-datanya ke Kemenkes untuk bisa diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK,” ucap Menkes Budi.

Rincian jumlah Nakes sebagai berikut dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122. Sedangkan dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.

Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 memberikan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah.

Baca Juga: Ucapan Selamat Idul Fitri 1443 H dalam Bahasa Jawa, Arab dan Inggris

Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65%) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53%) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, sebanyak 268 dari 646 (41,49%) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).

“Kita akan prioritaskan peralihan status 200,000 lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” tutur Menkes Budi.

“Kebijakan ini akan memastikan terpenuhinya tenaga kesehatan di daerah, dan juga memberikan ketenangan bagi para tenaga kesehatan non ASN dalam beribadah di bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri. Jangan lupa untuk langsung mendaftar,” tutup Menkes Budi Gunadi Sadikin.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler