Kabar Soal THR ASN 2022 di Daerah yang Belum Cair, PNS dan PPPK Pasti Senang

19 April 2022, 11:40 WIB
ILUSTRASI THR ASN 2022. / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

 

PORTAL SULUT - Ada kabar baru terkait THR ASN 2022 bagi PNS dan juga PPPK di daerah yang belum dianggarkan oleh Pemda setempat.

Sehingga dengan mendapat kabar ini, para penerima THR ASN 2022 yaitu PNS dan PPPK pasti senang.

Tentunya kabar soal THR ASN 2022, disambut gembira oleh PNS dan PPPK.

Baca Juga: INILAH KEISTIMEWAAN, Makna dan Arti Pasaran Legi dan Pahing Menurut Ki Truno Pamungkas

Tak hanya THR 2022, PNS dan PPPK juga bakal mendapat gaji 13 yang telah disampaikan oleh Presiden dan Menkeu beberapa waktu lalu.

Para ASN yaitu PNS dan PPPK juga selain mendapat THR dan gaji 13, Pemerintah telah memberikan izin mudik dan cuti dengan memperhartikan protokol dan penyebaran covid.

Sekedar informasi, pada dua tahun terakhir pemerintah belum memberikan izin kepada ASN yaitu PNS dan PPPK untuk cuti hari raya karena situasi covid yang mengganas.

Lalu terkait kabar THR ASN 2022 di daerah yang belum dianggarkan Pemda setempat, Mendagri berikan penyampaian penting.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Bilang: Bukan Cicak! Ini Hewan yang Jadi Jelmaan Jin dan Perantara Serangan Sihir

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

SE tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 18 April 2022 ini.

"Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13," dilansir dari laman resmi setkab.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (pemda) di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.

Kemudian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 pada ASN termasuk PNS dan PPPK tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan.

Baca Juga: Bukan Pezina yang Disiksa Paling Berat, Gus Baha: Orang yang Suka Tebar Pesona

Seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Pembayaran THR ASN 2022 diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri.

Sedangkan gaji ke-13 ASN paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

Atau, melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

Baca Juga: Rasa Asin di Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Buya Yahya: Ini Harus Diketahui Umat Muslim Agar Tidak Keliru!

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Demikian pernyataan Mendagri yang tertuang dalam SE kepada Pemda mengenai THR ASN 2022, yaitu termasuk bagi para PNS dan PPPK di daerah.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler