Terbaru! Hasil Rapat Terkait PPPK Guru 2022 dan Tahap 3, Guru Wajib Tahu 10 Poin Desakan Penting

18 April 2022, 11:52 WIB
Penjelasan tentang seleksi guru ASN PPPK/Dok. Kemendikbudristek /

 

PORTAL SULUT - Terkait rapat mengenai PPPK Guru 2022 bersama komisi X DPR RI telah menghasilkan beberapa point penting.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai PPPK Guru 2022 dan tahap 3, dihadiri oleh perwakilan Kemendikbudristek, Kemendagri, KemenpanRB, Kemenkeu, Kemenag dan BKN.

Diketahui, RDP mengenai formasi PPPK Guru 2022 dilakskanan pada 11 April 2022, yang bertempat diruang rapat komisi X DPR RI.

Baca Juga: Menurut Primbon Jawa, 5 Kebiasaan Ini Bisa Mengundang Rezeki Besar Datang Pada Seseorang

Sebagai informasi, PPPK Guru 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka 758.018 formasi untuk tahun 2022.

Hingga saat ini, pemerintah daerah (pemda) baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.

Dalam upaya meningkatkan jumlah formasi PPPK Guru 2022 yang diusulkan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan Kemendikbudristek bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Lalu kapan pelaksanaan PPPK Guru 2022 dan juga tahap 3?

Baca Juga: Bukan Weton Kaleng-Kaleng! 4 Weton Didampingi Khodam Penyembuh, Punya Bakat Jadi Penyembuh Alami

Ia menuturkan, saat ini Panselnas sedang menyusun draf mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK 2022.

“Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda. Mungkin, ini kami lakukan agar bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya lebih baik,” ujar Iwan, dalam RDP bersama Komisi X DPR RI, Senin 11 April 2022.

Salah satu peningkatannya, kata Iwan adalah formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022 sehingga total formasi yang tersedia tahun 2022 sebesar 970.410.

“Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” Iwan.

Nah, apa saja desakan Komisi X DPR RI mengenai PPPK Guru 2022 dan juga termasuk tahap ?

Panja Fomasi GTK PPPK Komisi X DPR RI menyampaikan pandangan dan sikap, antara lain:

1. Mendesak Kemendikbudristek RI untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu RI dan Kemendagri RI guna memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK dialokasikan dalam APBN,

dengan sosialisasi dalam surat-surat terkait hal tersebut dikirim kepada kabupaten/kota/propinsi sebelum masa pembahasan anggaran di daerah.

2. Mendesak Pemerintah untuk segera mengeluarkan SK terhadap guru yang telah lulus seleksi PPPK 2021 sebanyak 293.860, dan

Memastikan status 193.954 guru yang lulus passing grade namun tidak mendapatkan formasi untuk mendapatkan formasi dan SK.

3. Mendorong KemenPAN-RB RI untuk mengeluarkan peraturan mengenai adanya transisi bagi guru sekolah swasta yang lulus seleksi PPPK, agar tetap mengajar di sekolah asalnya.

Baca Juga: Sering Overthinking Terhadap Hidup? Habib Ja'far: Begini Cara Menghentikannya

4. Mendesak Kemendikbudristek RI untuk mengevaluasi dan memperbaiki permasalahan-permasalahan dalam proses seleksi guru PPPK.

Seperti terbatasnya akses internet dan perangkat komputer serta perbedaan NIK saat mendaftar dengan NIK yang berada di Dapodik, peserta yang lolos seleksi meskipun tidak memenuhi kualifikasi akademiknya (D2 dan D3), dan permasalahan lain di daerah.

5. Mendorong Kemendikbudristek RI berkoordinasi dengan Panselnas PPPK untuk melakukan evaluasi agar seleksi guru PPPK diserahkan kepada pemda atau dibuat sistem klaster berdasarkan kondisi geografis masing- masing daerah (3T dan lain-lain).

6. Mendesak Pemerintah RI untuk memberikan afirmasi dengan poin yang siginifikan atau langsung diangkat bagi guru-guru yang telah lama mengabdi di daerah 3T dalam seleksi guru PPPK tahun 2022.

7. Mendesak Kemendikbudristek RI dan mendorong Kemendagri RI, serta KemenPAN-RB RI agar pemda mengajukan formasi guru bahasa daerah, guru PJOK, guru agama, guru kesenian, guru TK, dan tenaga kependidikan masuk dalam formasi seleksi PPPK tahun 2022, sesuai kebutuhan daerah.

Baca Juga: Tidak Semua Orang Dapat Kemuliaan Malam Lailatul Qadar, ini Ciri-cirinya Kata Buya Yahya

8. Mendesak Kemendikbudristek RI untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu RI dan Kemendagri RI untuk memastikan guru PPPK yang diangkat menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

9. Mendesak Kemendikbudristek RI dan mendorong Kemenag RI untuk berkoordinasi dengan Pemda guna memastikan kebutuhan GTK secara pasti berdasarkan rombel dan mata pelajaran pada periode waktu tertentu, sehingga Kemenkeu RI dapat memastikan kebutuhan anggarannya.

10. Meminta Kemenkeu RI untuk memberikan data rinci peruntukan dari alokasi 20 persen anggaran fungsi pendidikan dalam APBN, untuk mengetahui sebaran anggarannya.

Diakhir penutup dalam laporan singkat hasil rapat mengenai PPPK Guru 2022 dan juga tahap 3.

Panja formasi GTK PPPK Komisi X DPR RI mengharapkan jawaban/penjelasan tertulis terhadap pernyataan yang disampaikan oleh anggota komisi X DPR RI yang belum terjawab, paling lambat 18 April 2022.

Demikian penjelasan mengenai 10 poin desakan terkait masalah PPPK Guru 2022.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler