KABAR BURUK! Kemendikbudristek Buka 758.018 Formasi Guru ASN PPPK 2022, Pemda Kurang Respon

14 April 2022, 13:50 WIB
Pemda kurang respon pengadaan guru ASN PPPK tahun 2022 yang dibuka Kemendikbudristek. /Tangkapan Layar YouTube Usma Oegi/

PORTAL SULUT – Kemendikbudristek sudah membuka 758.018 formasi guru ASN PPPK tahun 2022.

Kemendikbudristek saat ini menunggu usulan kebutuhan setiap Pemerintah Daerah (Pemda).

Sayangnya, kabar buruk saat ini, Pemda masih kurang respond an masih enggan mengusulkan jumlah formasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Jadwal Cair Makin Dekat, Lihat di Sini Rincian THR Anggota Polri dan TNI Berdasarkan Gaji Pokok

Data dibeber Kemendikbudristek, usulan Pemda baru 17,3 persen atau 131.239 dari jumlah yang dibuka.

17,3 persen itu sudah termasuk formasi Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.

Menyikapi masalah tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan akan segera dilakukan koordinasi dengan seluruh Pemda.

“Kemendikbudristek, Panselnas, Kemenkeu, dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan Pemda.”

“Masih menunggu peraturan baru untuk seleksi PPPK terbit, kemudian kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh Pemda," terang Iwan dalam Rapat Panja Formasi Guru PPPK dengan Anggota DPR Komisi X, di Gedung DPR MPR Jakarta, pada Senin 11 April 2022.

Baca Juga: Dahsyatnya Amalan Malam Jumat ini, Siap-siap Diganjar Pahala Besar kata Syekh Ali Jaber

Ia mengungkapkan, jika ditambah dengan sisa formasi tahap 3 tahun 2021, maka total yang akan diterima tahun ini sebanyak 970.410 guru ASN PPPK.

“970.410 sudah digabungkan formasi tahun lalu yaitu tahap 3 dan formasi 2022,” katanya.

Menurutnya, formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022.

Terkait dengan aturan seleksi guru ASN PPPK, Iwan mengatakan, sedang disempurnakan dan mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade bisa formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi. 

Baca Juga: Mungkin Kamu Pernah! Inilah 5 Arti Mimpi Gigi Copot Dalam Primbon Jawa

“Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus lulus akan mendapatkan formasinya,” katanya.

“Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mendukung pencapaian satu juta guru ASN," kata Iwan.

Ia tidak menampik jika persoalan penganggaran penggajian yang jadi alasan Pemda kurang respon mengusulkan formasi.

“Kemendikbudristek bersama Kemendagri, Kemenkeu telah memberikan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021 yang mengatur perhitungan gaji guru PPPK,” katanya.

Baca Juga: Gus Baha Mengingatkan: Jangan Pura-pura Saleh, Perih Akibatnya di Akhirat Kelak! Naudzubillah

Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

Surat edaran itu mengatur soal kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan.

“Termasuk THR dan gaji 13 dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji Januari 2022.”

“Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” ujar Iwan.

Baca Juga: Tes IQ : Anda Cerdas? Temukan Cara Membuat 3 Segitiga Hanya dengan Memindahkan 2 Batang Korek Api

Lanjutnya, pada DAU 2022 untuk guru PPPK bersifat earmarked.

“Artinya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. Karena itu Pemda diingatkan mengajukan formasi guru PPPK tahun 2022 sesegera mungkin,” pungkasnya.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler