THR Jokowi dan Ma'ruf Tahun 2022 Bikin Geleng-geleng Kepala, Ini Nominalnya

12 April 2022, 15:15 WIB
Jokowi dan Ma'ruf Amin. /Instagram/@jokowi dan @kyai_marufamin/

 


PORTAL SULUT
- Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 yang akan diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin bikin geleng-geleng kepala.

Nominal THR 2022 Presiden dan Wakil Presiden ini terbilang sangat fantastis.

Jokowi dan Ma'ruf Amin layaknya PNS, TNI, Polri, PPPK dan Pejabat Negara juga memperoleh hak THR dan gaji 13.

Baca Juga: Segera Cair, Berapa Nominal THR Anggota TNI? Selengkapnya Lihat di Sini

Kebijakan THR Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam PP No.63 Tahun 2021 pasal pasal 3 ayat 4.

Lantas, berapa nominal THR dan gaji 13 Jokowi dan Ma'ruf Amin tahun 2022?

Gaji Presiden telah diatur dalam UU No.7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 1 ayat 2, gaji pokok Preseden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Preseden dan wakil Presiden.

Pasal 2 ayat 2, gaji pokok Wakil Presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Punya Keahlian Berdagang, Rezeki 8 Weton akan Berlari Kencang Saat Jadi Saudagar

Diketahui gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp5,9 juta per bulan.

Besaran gaji tersebut untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji Jokowi bisa mencapai Rp30,5 juta, atau dengan penghitungan 6 x Rp5,9 juta per bulan.

Sementara itu, gaji Ma'ruf Amin mencapai Rp20,4 juta, dengan penghitungan 4 x Rp Rp5,9juta per bulan.

Hingga saat ini belum ada revisi aturan terkait hal pembayaran gaji Presiden dan Wakil Presiden.

Selain gaji pokok Jokowi dan Ma'ruf Amin juga memperoleh tunjangan jabatan.

Baca Juga: Makna Pitutur Luhur Mbah Moen: Dadi Wong Ojo Koyo Pitik, Jadi Orang Jangan Seperti Ayam

Tunjangan jabatan Presiden dan Wakil Preseden diatur dalam Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres No.168 tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran nominal tunjangan Presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.

Sementara, Wakil Presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta per bulan.

Keseluruhan THR dan gaji 13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021.

Jika mengacu pada ketentuan di atas, setidaknya Jokowi mengantongi THR dan gaji13 sekitar Rp63 juta.

Dan, nominal THR dan gaji 13  Ma'Ruf Amin sekitar Rp42 juta.

Itulah informasi prediksi THR dan tunjangan Jokowi dan Ma'ruf Amin di tahun 2022.*

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PP No.63 Tahun 2021

Tags

Terkini

Terpopuler