PORTAL SULUT – PNS bisa tersenyum lebar, sebab THR akan segera cair H-10 lebaran, jangan lupa cek rekening.
Selain itu artikel ini akan mengupas tuntas informasi soal gaji 13 serta dana pensiun.
Memang antara 22 atau 23 April ini, dikatakan kalau THR paling cepat akan cair.
Baca Juga: BSU Pekerja 2022 Cair, BSU Guru Honorer Apa Kabar? Cek di sini
Hal tersebut berlandaskan aturan kalau THR cair paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Perlu diketahui kalau Tjahjo Kumolo sebagai Menpan RB sudah menyurat kepada Menkeu.
Surat tersebut bernomor B/200/M.SM.04.00/2022, berkaitan kebijakan pemberian THR dan gaji 13 miliki aparatur negara.
Dalam rencana tersebut, THR, dana pensiun, serta gaji 13 ini bakal cair pada Ramadhan tahun 2022.
Terkhusus PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Pemerintah sampai yang sudah pensiun.
Berdasarkan surat Menpan RB tersebutlah, THR dan gaji 13 buat Aparatur Sipil serta dana pensiun, diharapkan bisa mempengaruhi daya beli masyarakat.
Lewat belanja dari Aparatur Negara serta penerima dana pensiun, maka bakal ada kontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.
THR dan gaji 13 ini berhubungan dengan gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta tunjangan jabatan.
Sedangkan daftar penerima THR dan gaji ke 13 antara lain sebagai berikut:
- PNS dan Cpns
- PPPK
- TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga
- Dewan Pengawas KPK
- Pimpinan serta anggota DPRD
- Hakim Ad Hoc
- Pimpinan serta anggota Lembaga Nonstruktural ketua atau kepala atau dengan sebutan lain
- wakil ketua atau wakil kepala atau dengan sebutan lain
- sekretaris atau dengan sebutan lain
- dan/atau anggota sesuai dengan ketentuan UU.
Baca Juga: Kenalan di Medsos, Brimob Gadungan di Kaltim Poroti Duit Perempuan
Sedangkan untuk THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran.
Untuk gaji 13 sendiri, akan diberikan pemerintah pada bulan Juli 2022.
Tjahjo Kumolo mengatakan kepada Menteri Keuangan soal pertimbangan THR, dana pensiun, dan gaji 13.
Menteri Keuangan pun akan menindaklanjuti hal tersebut lewat peraturan perundang-undangan.
Memang belum diketahui dengan pasti besaran dari THR pada tahun ini.
Selain itu, belum juga diketahui apakah THR akan dipotong dengan dana bantuan Covid 19.
Namun sebagai perbandingan, kita bisa melihat aturan tahun lalu. Berikut detilnya:
PNS Golongan I
Ia Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Id Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Baca Juga: Siap-Siap! THR PNS Cair dan Bocoran Gaji, Jadwal Gajian Beserta Jumlah Besar Kecilnya Gaji
PNS Golongan II
IIa Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIb Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIc Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IId Rp2.399.200 – Rp3.820.000
PNS Golongan III
IIIa Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIb Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIId Rp2.920.800 – Rp4.797.000
PNS Golongan IV
IVa Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe Rp3.593.100 – Rp5.901.200.***