Sediakan Posko Pengaduan Terkait THR Bagi Pekerja, Kemenaker: Perusahaan Nakal, Kami Tindak Tegas!

9 April 2022, 11:01 WIB
Kemenaker siapkan posko pengaduan THR /kemnaker.go.id.

PORTAL SULUT – Memasuki minggu kedua bula Ramadhan tahun 2022 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperingatkan adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2022.

Kemenaker menegaskan bahwa ada sanksi yang jelas bagi pengusaha jika tidak membayarkan THR pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk pemberhentian kegiatan usaha.

Hal ini ditegaskan oleh pihak Kemenaker guna mengantisipasi keterlambatan atau bahkan adanya perusahaan nakal yang tidak membayarkan hak pekerja menjelang hari raya Idul Fitri tahun ini.

Baca Juga: Punya 8 Ciri Wajah Ini, SIAP - SIAP Bahagia, Diramal Sukses, Banyak Rezeki dan Membawa Keberuntungan

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang.

Haiyani mengatakan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan akan diberlakukan sanksi administratif bagi yang tidak melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan.

Dengan hal ini kata Haiyani dasar hukum untuk penindakan sudah jelas dan akan diimplementasikan bagi perusahaan nakal.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 26 Sudah Dibuka, Yuk Daftar, tapi Siapkan Dulu Syarat-syaratnya

"Yang harus dilakukan secara bertahap. Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan berusaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Sampai pada pembekuan kegiatan usaha," katanya sebagaimana dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari ANTARA.

Hainyani selanjutnya menambahkan bahwa pemberian sanksi tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Kami akan memberikan peringatan tertulis akan diberikan ketika pengusaha terbukti melakukan pelanggaran pembayaran THR tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Baca Juga: Ditanya Berapa Lama Lagi Umur Dunia dan Hari Kiamat? Gus Baha: Hanya Sedekat Jari Manis dan Jari Kelingking!

Hainyani juga menegaskan bahwa setelah itu dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan usaha dalam periode tertentu dan penghentian sementara alat produksi.

"Setelah itu baru pembekuan kegiatan usaha. Inilah beberapa elaborasi dari sanksi tersebut. Intinya adalah pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuah proses, jadi ada alur prosesnya," jelas Haiyani.

Sementara itu untuk mengantisipasi adanya kejadian atau laporan terkait penyaluran THR bagi pekerja Kemenaker juga telah membentuk Posko THR 2022 yang dapat diakses secara virtual untuk menampung aduan dari pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR pada tahun ini.

Baca Juga: Sulit Miskin!!! Inilah 5 Weton yang Memiliki Sisi Peruntuntungan Rezeki Dari Berbagai Arah, Ada Weton Kamu?

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang sudah diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 6 April 2022.

Itulah penegasan Kemenaker terkait sanksi bagi perusahaan dalam rangka penyaluran THR bagi pekerja oleh perusahaan.

 Baca Juga: Mbah Moen Bocorkan Kunci Jadi Orang Sukses di Dunia, Apa Itu?

Di dalamnya, tertulis bahwa THR tahun ini wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk juga pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler