Polisi Kantongi Identitas Bos Besar Investasi Bodong Binomo

8 April 2022, 09:56 WIB
Pelaku investasi bodong platform Binomo /PMJ News


PORTAL SULUT - Kasus penyelidikan judi online berkedok investasi bodong Binomo terus berkembang.

Terbaru, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengantongi identitas dari bos besar platform ini.

Informasi terakhir, pelaku diketahui berada di luar negeri.

Baca Juga: Segera Cair, Begini Besaran THR yang Akan Diterima PPPK

"Saat ini identitas sudah ada, tapi WNA dan berada di sana di luar negeri," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 8 April 2022 seperti dikutip dari PMJNews.

Dikatakan Chandra, identitas bos besar Binomo terungkap usai pihaknya meringkus tersangka Brian Edgar Nababan. Ia merupakan manajer perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo.

Meski identitas bos besar Binomo telah dikantongi, Chandra menyebut pihaknya belum berupaya untuk melakukan penangkapan. Sebab, bos besar tersebut merupakan WNA dan platform Binomo legal di luar negeri.

"Dia punya bos lagi tapi tidak akan kita ungkap karena orang asing. Itu juga bukan kewenangan otoritas kita," jelasnya.

Seperti diketahui, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Ada Penambahan Cuti Bersama

Keempatnya yaitu Indra Kenz selaku affiliator, Brian Edgar Nababan (BEN) manajer perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (F) guru sekaligus affiliator Binomo yang direkrut oleh BEN.

Terakhir Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin Indra Kenz. Tersangka Wiky juga membantu Indra Kenz membuat grup Telegram untuk mengajarkan para korban trading Binomo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler