PORTAL SULUT – Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 akan diterima juga oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kabarnya segera cair.
Lalu berapa besaran THR PPPK? Lihat rincian di bagian bawah artikel ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memberikan THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS dan PPPK.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Ada Penambahan Cuti Bersama
Keputusan itu diambil, salah satunya untuk menjaga daya beli di tengah masyarakat jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Untuk PPPK, tentu kabar THR ini cukup menggembirakan.
Pasalnya, sebelum adanya pemberitahuan pemerintah, selalu menjadi pertanyaan adalah apakah PPPK dapat THR seperti PNS?
Dengan kepastian dari pemerintah, PPPK baik yang bertugas di kementerian/lembaga pusat dan daerah, sudah bisa tersenyum.
Baca Juga: Rezeki 6 Zodiak Ini Mengalir Deras Di Bulan Ramadhan April Tahun 2022