PORTAL SULUT – Sejumlah calon PPPK Guru panik dengan perubahan status pada pengusulan NIP PPK yang berubah menjadi BTL.
Status BTL dimaksud adalah berkas tidak lengkap. Hal itu membuat calon PPPK Guru panik dan gelisah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memeberikan penjelasan mengenai hal itu.
Baca Juga: Kabar Jadwal dan Kuota PPPK Guru Tahap 3, Cek di Sini Sekarang
Sebelumnya, ramai di sejumlah group media sosial khusus PPPK Guru mengenai perubahan status.
Para calon PPPK Guru yang lolos seleksi kompetensi tahap I, harap-harap proses pengusulan NIP PPK tanpa hambatan.
Namun, mendadak status pengusulan mereka berubah menjadi BTL.
Baca Juga: Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022, Daftarkan Diri Anda Di Laman ini!
Mereka pun menuangkan kegelisahan dan kepanikan itu di media sosial.
Calon PPPK Guru khawatir hal itu akan menghambat proses NIP PPK, bahkan bisa menjegal mereka.
Setelah ditelusuri, ternyata penyebab perubahan status menjadi BTL karena ada beberapa dokumen para calon PPPK Guru yang dimasukkan 2021 lalu sudah kedaluwarsa.
Baca Juga: Empat Pesaing Membeli Chelsea, Mulai Dari Orang Terkaya Inggris Hingga ke Conor McGregor
Seperti surat keterangan sehat dari dokter hingga dokumen SKCK yang diterbitkan kepolisian.
Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama membenarkan soal itu.
“SKCK dan surat keterangan dokter ada periodenya. Untuk menjamin berkelakuan baik dan sehat,” ujar Satya.
Ia menyarankan calon PPPK Guru segera mengurus kedua dokumen tersebut.***