Rekrutmen CASN 2022, Pemerintah Fokus PPPK, Ini Kata Menpan-RB Formasi CPNS

26 Februari 2022, 12:28 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo /Dok. Setkab.go.id/

PORTAL SULUT - Simak kabar terbaru terkait seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Pemerintah rencananya akan kembali membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2022.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan jika rekrutmen CASN 2022 tidak membuka formasi CPNS, pemerintah fokus pada rekrutmen PPPK.

Baca Juga: 3 Formasi yang Dibutuhkan Pada Seleksi PPPK Tahun 2022, Cek Syarat di Sini

"Untuk seleksi CASN tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia,"

"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini," kata Menteri Tjahjo Kumolo dilansir dari laman Menpan.go.id, Sabtu 26 Februari 2022.

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Seleksi CASN PPPK akan difokuskan pada 3 formasi yakni:

- PPPK Tenaga pendidik;

- PPPK Tenaga kesehatan;

- PPPK Tenaga penyuluh.

Menurut Menpan-RB Tjahjo Kumolo kebijakan rekrutmmen PPPK ini, diambil pemerintah dari beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! 7 Provinsi Ini Buka Kuota Seleksi PPPK Guru Terbanyak Tahun 2022

"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” lanjut Tjahjo Kumolo.

Meski belum ada surat edaran terkait jadwal seleksi PPPK tahun 2022, namun calon pelamar PPPK sudah bisa mempersiapkan diri.

Berikut ini syarat mengikuti seleksi PPPK mengacu pada seleksi tahun 2021

Syarat PPPK Non Guru

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I dan II

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II.

Itulah informasi terkait seleksi CASN PPPK, yang rencana akan dibuka pada tahun 2022.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler