Ini Perbedaan Penerimaan PPPK tahun 2022 dengan Penerimaan Sebelumnya, Cek di Sini!

10 Februari 2022, 18:14 WIB
Perbedaan penerima PPPK tahun 2022 dan tahun sebelumnya. /Humas BKN/

PORTAL SULUT – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sudah dilakukan sejak dahulu.

Penyelenggaraan PPPK dahulu hanya sekali dalam setahun dengan formasi dan kuota yang terbatas.

Tetapi penerimaan PPPK mulai tahun 2021, dilakukan dengan kuota dan formasi yang besar, khususnya dalam menjaring guru PPPK.

Baca Juga: Patuh di Teladani, 5 Weton ini Menjadi Pemimpin Yang Mampu Mencari Solusi dan Bijak Dalam Keputusan

Penerimaan dengan kuota yang sangat besar itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Di tahun 2022 ini akan ada sebanyak 758.000 formasi guru yang akan dibuka, dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru honorer yang ada di Indonesia.

Tetapi dalam penerimaan PPPK di lingkungan pemerintah, terjadi beberapa perbedaan dari tahun ke tahun.

Dilansir portalsulut.com melalui berbagai sumber tanggal 10 Februari 2022, inilah detail perbedaan penerimaan PPPK dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Sangat Hoki! 8 Letak Tahi Lalat ini Bikin Pemiliknya Beruntung Menurut Fengshui

  1. Adanya Formasi Khusus Guru

Dalam pelaksanaan tahun 2022, formasi guru sangat banyak, tidak seperti tahun- tahun sebelumnya yang penerimaannya dengan kuota dan formasi yang sangat terbatas.

Tahun ini ada sekitar 758.000 kuota guru yang akan dibuka, untuk menjangkau seluruh guru honorer di Indonesia dan calon guru lulusan PPG yang belum aktif mengajar.

Tentu saja dengan kuota yang sangat besar ini diharapkan para guru honorer yang sudah lama mengabdi bisa lolos dalam penerimaan ini.

PPPK untuk guru memiliki masa kerja terbatas, masa kerja ini akan disesuaikan dengan isi surat perjanjian, meskipun selama masa kerja tersebut berbagai fasilitas PNS juga didapatkan oleh guru PPPK.

Baca Juga: Tahi Lalat di Wajah Bawa Hoki Bagi Pemiliknya, Mudah Kaya Raya dan Rezeki Melimpah

  1. Ujian Seleksi

Jika dulu para guru hanya berhak mengikuti ujian sekali dalam penerimaan PPPK, namun tidak dengan tahun ini, para guru berhak mengikuti ujian seleksi sebanyak 3 kali dalam kurun waktu satu tahun.

Tujuan agar para guru yang gagal pada ujian yang pertama bisa lebih mempersiapkan diri dan mental dalam menghadapi ujian yang akan dihadapi kembali, sehingga peluang lolos akan lebih terbuka dengan kebijakan ini.

  1. Persiapan Ujian

Adanya persiapan ujian yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia yang bisa diikuti oleh tenaga guru maupun non guru untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi ujian PPPK, pendampingan ini dilakukan secara daring atau online.

Materi yang diberikan diharapkan bisa dipelajari para peserta, agar mereka siap dalam menghadapi ujian PPPK

Baca Juga: 10 Makanan bisa Mencegah Penuaan Dini! Silakan Dicoba

  1. Anggaran Gaji

Dahulu gaji untuk guru yang lolos PPPK berasal dari pemerintah daerah tempat bertugas.

Namun sekarang anggaran gaji untuk PPPK ditanggung oleh Pemerintah Pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara.

Selain itu dahulu anggaran untuk melaksanakan seleksi PPPK ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah, untuk tahun ini anggaran ditanggung Kemendikbud.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler