WADUH! BKN Batalkan Kelulusan Sejumlah CPNS 2021, 4 Peserta Diantaranya Dianggap Mengundurkan Diri

27 Januari 2022, 09:13 WIB
Pengumuman Pembatalan Kelulusan CPNS BKN Tahun 2021 /

PORTAL SULUT — Badan Kepegawaian Negara (BKN) membatalkan kelulusan sejumlah CPNS tahun 2021.

BKN membatalkan kelulusan beberapa CPNS lantaran mengundurkan diri dan sejumlah CPNS lainnya tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh BKN.

Adapun dokumen yang disyaratkan atau wajib dilengkapi oleh CPNS tahun 2021 yaitu Daftar Riwayat Hidup atau DRH.

Baca Juga: BREAKING NEWS! BKN Batalkan Kelulusan CPNS BKN Tahun 2021, Cek di Sini Rinciannya

Sehingga, dengan tidak dilengkapinya dokumen DRH oleh beberapa CPNS tahun 2021, maka dianggap batal kelulusannya.

Hal tersebut seperti tertuang dalam surat BKN Nomor : 02/PANPEL.BKN/CPNS/I/2022, tentang pembatalan kelulusan peserta seleksi CPNS BKN tahun 2021.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa sebanyak 5 orang peserta menyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS BKN tahun 2021.

Selain itu, ada 4 peserta lainnya dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS BKN tahun 2021, karena tidak melakukan pengisian daftar riwayat hidup atau DRH, sampai batas waktu yang ditentukan.

Dengan demikian, peserta yang mengundurkan diri dan dianggap mengundurkan diri, dibatalkan status kelulusannya dan tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya.

Baca Juga: FINAL! Tak Ada Penerimaan CPNS di Tahun 2022 Ini

Adapun peserta yang dibatalkan status kelulusannya, akan diproses penggantian kelulusan dengan peserta lainnya yang memenuhi syarat sesuai dengan PermenPANRB nomor 27 tahun 2021.

Untuk nama-nama yang dibatalkan status kelulusannya oleh BKN dapat klik pada link berikut ini.

Klik disini. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler