Catat! Ini Aturan PPKM Level 3 di Indonesia Saat Natal dan Tahun Baru 2021

19 November 2021, 08:03 WIB
Ilustrasi malam tahun baru /PIXABAY

PORTAL SULUT - Bagi masyarakat Indonesia, kiranya mengetahui aturan terkait PPKM Level 3 yang dikeluarkan Pemerintah RI jelang Nataru atau natal dan tahun baru 2022.

Meski demikian, penetapan kebijakan dan aturan PPKM Level 3 di libur Natal dan tahun baru 2021, masih akan menunggu aturan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pemberlakuan PPKM.

Diketahui, Pemerintah RI melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama natal dan tahun baru.

Baca Juga: Indonesia Status PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Pesta Kembang Api Dilarang!

"Selama Natal dan tahun baru 2021, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis 18 November 2021.

Kebijakan PPKM Level 3 yang dikeluarkan Pemerintah RI Untuk mencegah lonjakan covid-19.

Nah, untuk aturan PPKM Level 3 yang akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.

2. Fasilitas umum termasuk alun-alun dan lapangan ditutup.

3. Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama.

4. ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatklan libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang: Anak-anak Bisa Masuk Bioskop, Wisata Dibuka, Ini Aturannya

5. Kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

6. Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

7. Cafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.

8. Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung 50 persen, mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00.

9. Tidak boleh ada pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan kerumunan.

10. Tidak boleh melaksanakan pulang kampung.

Itulah aturan terkait penetapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler