14 Nama Bermasalah, Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham Ditunda

18 November 2021, 05:35 WIB
Pengumuman penundaan pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 /


PORTAL SULUT - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus kembali bersabar.

Pasalnya, pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham ditunda.

Sesuai jadwal, seharusnya pengumuman dilaksanakan tanggal 12 dan 14 November 2021, namun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? ini Ketentuan Pelaksanan SKB CPNS 2021, Peserta Wajib Catat!

Alasannya adalah terdapat 14 Peserta Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinyatakan diskualifikasi.

"Sehubungan dengan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 15350/B-KS.04.02/SD/K/2021 tanggal 15 November 2021 hal Pemberitahuan Diskualifikasi Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.

Bahwa terdapat 14 Peserta Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinyatakan diskualifikasi, sehingga mengalami PENUNDAAN dan perlu dilakukan pembaruan Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021.

Dengan ini kami mohon untuk menunggu informasi selanjutnya. terimakasih. SALAM PEMBAHARUAN," tulis instagram @cpns.kumham, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu! ini Skenario Gagal Ikut SKB CPNS Meski Sudah Dinyatakan Lolos

Pengumuman hasil SKD CPNS di Kemenkumham akan dipublikasikan melalui website cpns.kemenkumham.go.id.

Selain itu, peserta juga bisa mengecek lewat akun SSCASN, berikut caranya:

1. Buka laman https://data-sscasn.bkn.go.id/skd

2. Ketik "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kolom "Search."

3. Link pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham akan tampil secara otomatis di halaman

4. Klik tombol "Pengumuman" untuk melihat detail dokumen pengumuman.

Pada CPNS 2021 ini, Kemenkumham membuka sebanyak 4.558 kebutuhan CPNS.

SEbanyak 3.876 formasi untuk mengisi jabatan Penjaga Tahanan, lulusan SMA sederajat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler