Yang Tak Lulus PPPK Guru Tahap 1, Lakukan Ini Agar Lulus Tahap 2

30 Oktober 2021, 20:54 WIB
Pengumuman tak lulus PPPK Guru tahap 1 /


PORTAL SULUT - Pengumuman hasil PPPK GUru tahap 1 telah dirilis.

Untuk mengeceknya bisa melalui 2 link ini:

Untuk pengecekan data per individu (individu mengecek data kelulusan hasil sanggah, dengan memasukkan data NIK dan nomor peserta ujian), dapat dilihat pada link: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_paska_sanggah_tahap1/

Untuk pengecekan data komulatif (digunakan oleh Pemda untuk melihat data kelulusan individu secara kumulatif dengan menggunakan format BKN), dapat dilihat di: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/seleksi_p3k_tahap_1/index.php/home/hasil

Baca Juga: Yang Lulus PPPK Guru Tahap 1, Simak Ini Kabar Tahapan Pemberkasan

Yang lulus tinggal mengikuti langkah pemberkasan dengan mengisi daftar riwayat hidup.

Sementara bagi yang tak lulus, ini yang harus dilakukan:

Tahapan seleksi PPPK Guru tahap 2 dimulai tanggal 1 November 2021.

Nah, sebelum mendaftar, peserta wajib mengetahui beberapa hal ini.

1. Pengumuman hasil sanggah tahap 1 : 29 Oktober 2021.

2. Pengumuman dan pemilihan formasi 2 : 1-4 November 2021.

3. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat selekai PPPK guru II : 8 November 2021.

4. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 8-9 November 2021

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 10-13 November 2021

6. Pengumuman hasil Seleksi kompetensi II: 18 November 2021

7. Masa sanggah (masa pengajuan sanggah ) : 19-21 November 2021

8. Jawab Sanggah II (tanggapan sanggah) : 21 sampai 27 November 2021.

Seperti diketahui untuk tahap 2 ini hanya untuk 4 kelompok, yakni:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Baca Juga: PPPK Guru Tahap 2 Dibuka 1 November, yang Belum Lulus Tahap 1 Harus Tahu Strategi Lulus ke 2

Nah, lantas bagaimana mekanisme seleksi tahap 2?

1. Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru 2021 tahap 2

2. Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan

3. Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran

4. Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan.

Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan prosesnya sama seperti tahap I.

Bagi guru honorer yang lulus passing grade PPPK tahap I bisa memilih ikut seleksi atau tidak.

Nunuk menyarankan kalau ingin passing grade tahap I masih diperhitungkan maka ambil formasi dan kelas jabatan sama seperti di awal (tahap I).

Ketika pindah formasi dan kelas jabatan berbeda otomatis passing grade hasil tes PPPK tahap I tidak diperhitungkan lagi.

Baca Juga: FINAL Pengumuman PPPK Guru Tahap 1: Buka 2 Link Ini Sekarang, Ikuti Langkah Selanjutnya

"Bagi guru honorer yang sudah puas dengan hasil tahap I boleh tidak ikut tes lagi, tetapi harus tetap mendaftar di tahap II ini agar namanya tetap tercatat sebagai peserta tes PPPK guru tahap II," terang Nunuk.

“Bagi peserta yang belum maupun sudah lulus melewati NAB tetapi belum mendapat formasi, silakan daftar lalu memilih formasi lagi di SSCN BKN,” kata Nunuk.

Nunuk menyarankan para guru honorer terus belajar mempelajari modul-modul yang diberikan Kemendikbudristek dalam program guru belajar mandiri.

Selain itu para guru honorer mengingat kembali materi soal pada tahap I

“Tidak usah ikut bimbel berbayar. Yang bisa menolong Bapak dan Ibu (guru) adalah diri sendiri dengan mempersiapkan diri dan berdoa,” tutur Nunuk.

Untuk tahap 2 ini, terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya. “Seluruh guru honorer baik induk maupun swasta sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan,” terang Nunuk.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler