Kabar Terbaru Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, 166 Instansi Lakukan Rekonsiliasi Hasil

21 Oktober 2021, 07:24 WIB
Kapan pengumuman hasil SKD CPNS 2021? /Humas KBB


PORTAL SULUT - Sejumlah peserta Seleksi Kompetenai Dasar (SKD) CPNS 2021 bertanya-tanya kapan hasil diumumkan.

Belum ada pemberitahuan resmi soal kapan hasil SKd diumumkan dan siapa-siapa yang berhak ikut tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kabar terbaru, rekonsiliasi hasil SKD segera dilakukan.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2, Jadwal, Ketentuan dan Bocoran agar Lulus

Sebanyak 166 instansi sudah siap melakukan rekonsiliasi, dan rencananya akan dimulai hari ini, Kamis 21 Oktober 2021.

Kabar ini diungkapkan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan dalam akun twitternya, Rabu 20 Oktober 2021.

"Sebanyak 166 instansi yg telah KLIK FINAL akan melakukan rekonsiliasi Tahap I SKD CPNS & SelKom P3K Non Guru scr daring mulai besok s.d. sabtu

Sisanya menyusul setelah selesai tes di semua tilok, termasuk tilok LN

Admin instansi agar menyiapkan data agar prosesnya cepat," tulis M. Ridwan.

Sebelumnya KemenPANRB merilis jadwal pengumuman hasil SKD 17-18 Oktober 2021.

Namun karena masih banyak instansi yang sedang melaksanakan tes SKD, maka dipastikan pengumuman diundur.

Baca Juga: Jelang Pembukaan PPPK Guru Tahap 2, Ini Bocoran Bisa Lulus dari Pejabat Kemendikbud

Lantas bagaimana cara mengecek siapa yang lulus?

Berikut cara melihat dan cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021:

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pilih menu "Layanan Informasi"

3. Klik "Hasil SKD CPNS"

4. Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem

Sayangnya hingga Kamis 21 Oktober 2021, menu "Hasil SKD CPNS" belum memuat informasi pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2021.

"Maaf Laman Ini Belum Dibuka," tulis website tersebut.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS? Siapa yang Berhak Ikut SKB? Cek di Link Ini

Seperti diketahui ada aturan dalam pelaksanan SKB. Tak semua yang lulus passing grade SKD bisa ikut SKB.

Dikutip dari instagram @kanreg11bkn ada aturan yang harus diketahui peserta CPNS.

"Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB," tulis instagram tersebut.

Dalam aturan tersebut dijelaskan penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.

- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan berdasar peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Contoh : jika kebutuhan jabatan (formasi) ada 2, maka maksimal peserta SKB ada 6 orang.

- Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK. Jika ketiga nilai sama maka semua pelamar diikutkan SKB.

- Nilai total dan TKP sama maka nilai TIU tertinggi yang lolos

- Nilai total sama maka nilai TKP tertinggi yang lolos

- Nilai TKP, TIU dan TWK sama maka pelamar diikutkan SKB.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler