Tak Lulus PPPK Guru Tahap I, Manfaatkan Masa Sanggah, Ini Syaratnya

10 Oktober 2021, 05:08 WIB
Form Masa Sanggah PPPK Guru Tahap I /

PORTAL SULUT - Masa sanggah PPPK Guru tahap I dimulai. Peserta bisa melakukan sanggahan terhadap hasil PPPK Guru hingga 12 Oktober 2021, mendatang.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

"Setelah pengumuman, para peserta boleh melakukan sanggah terhadap hasil, jika mereka merasa bahwa nilai-nilainya tidak sesuai dengan yang mereka dapatkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

Baca Juga: PPPK Guru Tahap I: Ini Cara Cek Siapa yang Lulus di Tiap Sekolah Sekaligus Cek Saingan

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ketentuan masa sanggah PPPK Guru:

1. Apabila pelamar tidak lolos dan tidak puas dengan hasil seleksi tersebut, dapat mengajukan sanggah paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil dirilis.

2. Sanggah hanya dapat dilakukan oleh peserta yang tidak lolos.

4. Hanya diperbolehkan menyanggah keputusan terhadap diri sendiri, bukan menyanggah orang lain ( contoh : si anu si anu kok lolos saya tidak, si anu kan ini itu) maka akan ditolak sanggahnya.

4. Isi sanggahan biasanya perihal nilai yang tidak sesuai dengan perhitungan yang sah atau merasa ada hak yang dilanggar berdasarkan peraturan.

5. Sanggah juga bukan tempat keluh kesah, jangan mengeluh tentang keadaan, gaji, kesulitan hidup, kesehatan dll. tuliskan sanggahan secara tertata, terukur dan akurat.

Baca Juga: PPPK Guru Tahap 2 Dimulai Tanggal Ini, Berikut Rahasia Bisa Lolos Kata Mendikbud

6. Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi UNBK dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

7. Pelamar melengkapi bukti dokumen sanggah sesuai yang disyaratkan instansi.

8. Instansi akan memproses pengajuan sanggah oleh pelamar.

9. Instansi wajib mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

10. Pelamar memantau pengumuman hasil sanggah seleksi PPPK Guru 2021 di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: TERBARU! Cek di gurupppk.kemdikbud.go.id, Ada Menu Baru Memudahkan Peserta PPPK Guru

Berikut jadwal tahapannya:

1. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I : 8 Oktober 2021

2. Masa Sanggah : 10-12 Oktober 2021

3. Jawab sanggah : 12-18 Oktober 2021

4. Pengumuman hasil sanggah I: 20 Oktober 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler