Passing Grade PPPK Guru Berubah, Kini Dibagi 3 Kelompok, Ini Daftar Lengkapnya

7 Oktober 2021, 13:50 WIB
Surat Keputusan MenPAN RB tentang pengolahan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru /

 

PORTAL SULUT - Jelang pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I, Kemenpan RB mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1169 tahun 2021 tentang Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2021.

Dikutip dari jdih.menpan.go.id, adapun dalam keputusan ini, nilai ambang batas seleksi kompetensi dibagi 3 kategori, yakni :

1. Nilai Ambang Batas kategori 1

Nilai ambang kategori 1 merupakan nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam keputusan MenPAN RB nomor 1127 tahun 2021.

Baca Juga: Besok Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I, Ini Bocorannya

2. Nilai Amabng Batas Kategori II

Nilai ambang kategori 2 adalah:

- 110 untuk seleksi kategori manajerial dan sosial kultural

- 20 untuk wawancara

Nilai ambang kategori 2 untuk peserta paling rendah berusia 50 tahun pada saat pendaftaran.

3. Nilai Ambang Batas Kategori III

Nilai ambang batas kategori 3 adalah:

- Nilai untuk Seleksi Kompetensi teknis

- 130 untuk Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural

- 24 untuk wawancara

Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru Tahap I 8 Oktober, Pendaftaran Tahap II 9 Oktober, Simak Ini Agar Lulus

Untuk pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I akan diumumkan 8 Oktober 2021 di Youtube Kemendikbud.

Nah, untuk nilai passing grade lengkapnya KLIK DISINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler