PORTAL SULUT – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, jika skor atau nilai yang didapat oleh peserta PPPK Guru belum final.
Skor yang dimaksud yakni perolehan nilai yang terdapat di layar komputer masing-masing peserta saat selesai mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru.
Hasil seleksi kompetensi teknis yang tertera pada layar komputer para peserta dalam computer assisted test (CAT), merupakan nilai murni masing-masing peserta.
"Itu adalah nilai murni yang didapatkan masing-masing peserta dan belum mempertimbangkan nilai tambahan kompetensi teknis (afirmasi)," ujarnya, seperti di kutip dari Antaranews, Senin, 20 September 2021.
Saat ini, lanjut Tjahjo, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sedang mengolah nilai hasil seleksi kompetensi tahap pertama yang berlangsung pada 13-17 September 2021.
Dia menjelaskan kebijakan pemberian afirmasi nilai tambahan dalam seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021.
Terdapat lima ketentuan pemberian afirmasi nilai tambahan kepada peserta seleksi guru PPPK, demikian dalam keterangan tertulis yang dibagikan Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Senin.
"Pertama, peserta yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis," kata Tjahjo.
Baca Juga: SKD CPNS Kememkumham 2021 Digelar, Ini Strategi Capai Passing Grade 500
Kedua, tambahan nilai 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dapat diperoleh peserta dengan usia di atas 35 tahun, terhitung saat pendaftaran, dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Ketiga, peserta penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis," tambahnya.
Ketentuan keempat, peserta dari THK-II dan aktif mengajar selama tiga tahun bisa mendapatkan tambahan nilai 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Terakhir, tambahan nilai berdasarkan ketentuan pertama hingga keempat tersebut berlaku secara kumulatif dengan nilai total maksimal sebesar 100 persen dari nilai kompetensi teknis.
Baca Juga: Instagram Nadiem Makarim Dikepung Kritik, Protes Guru Honorer Terkait Passing Grade Tes PPPK 2021
Sementara itu, seleksi kompetensi akan diselenggarakan sebanyak tiga kali untuk memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos pada tahap pertama.
Panselnas akan melakukan evaluasi serta pemetaan hasil nilai seleksi kompetensi tersebut secara nasional, kata Tjahjo.
Sesuai jadwal, hasil Seleksi Kompetensi tahap satu akan diumumkan pada 24 September 2021.
Setelah itu, peserta PPPK tahap satu diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan. Adapun masa pengajuan sanggah yakni 24 sampai dengan 27 September 2021.
Panitia seleksi akan mengumumkan tanggapan sanggahan pada 27 September sampai 5 Oktober 20212021
Dan dilanjutkan dengan pengumuman hasil sanggahan pada 5 Oktober 2021.
Baca Juga: MENGHARUKAN! Infus Terpasang di Tangan, Pelamar CPNS Ini Tetap Ikut SKD di Tilok BKN
Setelah rangkaian Seleksi Kompetensi tahap satu selesai, maka akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi tahap dua.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap dua akan digelar pada 26 sampai dengan 30 Oktober 2021.
Sementara, pelaksanaan Seleksi Kompetensi tahap tiga akan digelar pada 2 sampai dengan 6 Desember 2021.(***)