Begini Penentuan Kelulusan Seleksi PPPK Guru, jika Nilai Uji Kompetensi Sama

20 September 2021, 11:59 WIB
Tes PPPK Guru. Ini yang akan lulus jika nilai sama /Zona Surabaya Raya/Pemerintah Kota Surabaya

PORTAL SULUT – Penentuan kelulusan hasil seleksi PPPK Guru, jika nilai Uji Kompetensi yang dperoleh para peserta sama, akan ditentukan dengan cara begini.

Pengumuman kelulusan atas hasil Uji Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap I dijadwalkan pada 24 September 2021.

Pertanyaan yang muncul, bagaimana bila nilai Uji Kompetensi dari peserta seleksi PPPK Guru sama, sementara kuota yang tersedia terbatas.

Baca Juga: Masih Ada PPPK Guru Tahap II dan III, Ini Kunci Bisa Lulus dari BKN dan Mendikbudristek

Seperti diketahui, pelaksanaan Uji Kompetensi tahap I bagi peserta seleksi PPPK Guru sudah tuntas dilaksanakan pada 13 s/d 17 September 2021.

Para peserta seleksi PPPK Guru yang mendapat kesempatan ikut Uji Kompetensi tahap I, kini sedang menanti pengumuman kelulusan yang dijadwalkan pada 24 September 2021.

Pelaksanaan Uji Kompetensi PPPK Guru tahap I digelar di 1.124 lokasi yang tersebar di 500 kabupaten/kota se-Indonesia.

Pada pelaksanaan Uji Kompetensi tahap I diiikuti oleh 629.496 pelamar PPPK Guru.

Terkait penentuan kelulusan bila nilai Uji Kompetensi yang didapat peserta seleksi PPPK Guru sama, terutama pada formasi yang sama, Kemenpan-RB dan Kemendikbudristek telah menyiapkan aturannya.

Perlu juga diketahui bahwa pada seleksi PPPK Guru 2021 ada 4 kriteria pelamar yang dapat penambahan nilai saat Uji Kompetensi:

1. Pelamar PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) linear, dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.

2. Pelamar PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif, mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.
Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.

3. Pelamar PPPK Guru dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya, sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis

4. Pelamar PPPK Guru dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru, paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.

Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi Uji Kompetensi Teknis.

Bagi pelamar PPPK Guru 2021 mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 sampai dengan nomor 2 secara kumulatif.

Pemberian nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.

Jika hanya sendiri yang passing grade memenuhi nilai ambang batas, sudah bisa dipastikan lulus.

Baca Juga: Beri Kemudahan Bagi Peserta PPPK Guru, Bagaimana Jika Gagal Hingga Tahap III?

Berikut penentuan kelulusan PPPK Guru apabila ada pelamar memiliki nilai akhir yang sama, secara berurutan didasarkan pada:

- Nilai Uji Kompetensi Teknis yang paling tinggi;

- Apabila nilai Uji Kompetensi Teknis paling tinggi masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;

- Jika nilai tersebut di atas masih sama penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi;

- Namun jika nilai masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi dan kriteria yang telah ditetapkan Kemendikbudristek.

Seperti itulah cara penentuan kelulusan peserta seleksi PPPK Guru peserta Uji Kompetensi tahap I.

Di sisi lain, meski pengumuman hasil Uji Kompetensi PPPK Guru tahap I baru akan dilaksanakan 24 September 2021, tetapi sebenarnya sudah mudah peserta mengetahui lulus atau tidak.

Pertama, peserta harus tahu berapa kuota yang dibuka di sekolah bersangkutan.

Kedua, ketahui berapa peserta yang ikut tes tahap I di formasi tersebut.

Ketiga, hitung nilai passing grade yang dicapai. Paling bagus jika nilai diperoleh pesaing di formasi itu juga diketahui.

Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap I, ada kesempatan melakukan sanggahan selama tiga hari 25-27 September 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler