Tidak Capai Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru? 4 Kriteria Ini Bisa Selamat

15 September 2021, 10:40 WIB
Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021. /Foto: Instagram @thesmanders

PORTAL SULUT – Tes Kompetensi PPPK Guru 2021 mulai digelar 13 September 2021.

Bagi peserta PPPK Guru yang tidak capai passing grade pada Seleksi Kompetensi, jangan khawatir karena masih mempunyai kesempatan.

Pasalnya, Kemendikbudristek memberikan penambahan nilai bagi pelamar PPPK Guru 2021 yang memenuhi 4 kriteria.

Baca Juga: Banyak Peserta Tes CPNS dan PPPK Guru Datang dengan Keterbatasan, Ini Pesan Menyentuh BKN

Berikut ini 4 kriteria pelamar PPPK Guru 2021 yang dapat penambahan nilai saat tes kompetensi:

 

  1. Pelamar PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik linear, dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.

 

  1. Pelamar PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif, mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.

 

Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.

 

  1. Pelamar PPPK Guru dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya, sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis

 

  1. Pelamar PPPK Guru dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru, paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.

 Baca Juga: Peserta CPNS Wajib Hindari 5 Kebiasaan ini Sebelum Mengikuti Tes SKD 2021

Pastikan PPPK Guru yang tidak lulus passing grade, memenuhi 4 kriteria tersebut.

Seleksi tes kompetensi PPPK Guru 2021, terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.

Pelamar PPPK Guru 2021 mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 sampai dengan nomor 2 secara kumulatif.

Pemberian nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler