INFO PENTING ! Kemendikbudristek Menambah Aturan di Seleksi PPPK Guru 2021

13 September 2021, 19:10 WIB
Aturan tambahan untuk PPPK Guru /

PORTAL SULUT -  Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menambahkan aturan di Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021.

Pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru 2021 mulai berlangsung hari ini 13 September 2021.

Kemudian seleksi PPPK Guru 2021 ini akan diselenggarakan hingga 17 September 2021.

Baca Juga: Berbeda Dari SKD CPNS, Ini Cara Cek Hasil Score Selkom PPPK Guru 2021

Adapun aturan tambahan yang dikeluarkan Kemendikbudristek, tertuang dalam Pengumuman Nomor 5044/B/Gt.01.00/2021 Tentang Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 ASN PPPK Guru 2021.

Pengumuman tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril, yang dikeluarkan di Jakarta, 12 September 2021.

Berikut ini aturannya :

1. Bagi PPPK Guru 2021 yang hadir ke lokasi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan;

2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2;

3. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.
Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2. Proktor Utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya;

Baca Juga: Mau Nilai Tertinggi di SKD CPNS, Jangan Lewatkan Strategi Belajar dari Pakar Otak

4. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Jumat tanggal 17 September 2021);

5. PPPK Guru 2021 yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikan pada pengumuman sebelumnya;

6. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid-19 atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 1 dan dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 2.

Sebagai informasi tambahan, PPPK Guru 2021 wajib membawa dokumen yang menjadi peraturan panita. Berikut perinciannya :

• Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun SSCASN masing masing

• Kartu Deklarasi Sehat juga di cetak dari akun SSCASN

• Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.

• Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

• Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid namun wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut.

• Alat tulis pribadi (pulpen biru dan pensil kayu).***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler