Jadwal, Passing Grade, Materi Hingga Syarat Kebijakan Penambahan Nilai Untuk PPPK Guru

11 September 2021, 12:35 WIB
Jadwal seleksi kompetensi PPPK Guru 2021. /dok. Menpan RB

PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan menggunakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.

Passing Grade

Passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan. Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Baca Juga: Peserta Ujian CPNS dan PPPK Guru yang Unggah Foto Pakai Filter, Ada Pesan dari BKN, Hat-hati!

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran Keputusan Kemenpan RB Nomor 1127 tahun 2021.

Sementara itu, pelamar harus memenuhi nilai minimal 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 24 untuk Wawancara.

Ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

 

Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.

Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi terkait dengan integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.

Sementara itu, Kompetensi Sosial Kultural dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku terkait dengan kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati. Selanjutnya, Wawancara ditujukan untuk menilai integritas dan moralitas

 Baca Juga: Untuk Kepsek di 250 Kabupaten/Kota Ikuti Program dari Kemendikbud, Pendaftaran Ditutup 3 Oktober

Kebijakan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis

Kebijakan penambahan nilai kompetensi teknis PPPK untuk JF Guru dilakukan oleh Panselnas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  • Pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  • Pelamar dari Penyandang Disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  • Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  • Tambahan nilai secara kumulatif diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen); dan
  • Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.

 Baca Juga: Sol Sepatu Peserta CPNS Lepas di Lokasi Tes SKD, BKN: Biarkan Sol Sepatumu Jadi Saksi

Jadwal dan tahapan terbaru pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021:

  • Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru I: 9 September 2021

 

  • Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 9 - 12 September 2021

 

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I: 13 - 17 September 2021

 

  • Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I: 24 September 2021

 

  • Masa sanggah I (masa pengajuan sanggah): 24 - 27 September 2021

 

  • Jawab sanggah I (tanggapan sanggah): 27 September - 5 Oktober 2021

 

  • Pengumuman hasil sanggah I: 5 Oktober 2021

 

  • Pengumuman dan Pemilihan Formasi II 9 - 15 Oktober 2021

 Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK Wajib Hindari 4 Kesalahan Ini Supaya Capai Passing Grade

  • Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 22 Oktober 2021

 

  • Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 22 - 25 Oktober 2021

 

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 26 - 30 Oktober 2021

 

  • Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 5 November 2021

 

  • Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 5 - 8 November 2021

 

  • Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) 8 - 15 November 2021

 

  • Pengumuman pasca masa sanggah II: 15 November 2021

 

  • Pengumuman dan Pemilihan Formasi III: 17 - 23 November 2021

 

  • Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru III: 29 November 2021

 

  • Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 29 November - 1 Desember 2021

 

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi III: 2 - 6 Desember 2021

 

  • Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi III: 13 Desember 2021

 

  • Masa sanggah III (masa pengajuan sanggah): 13 - 15 Desember 2021

 

  • Jawab sanggah III (tanggapan sanggah): 15 - 22 Desember 2021

 

  • Pengumuman pasca masa sanggah III: 23 Desember 2021

 

Kemendikbud meminta kepada peserta agar perkembangan informasi seleksi PPPK Guru 2021 dapat dilihat di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler