Berikut Golongan Pelamar PPPK Guru yang Belum Bisa Ikut Ujian Seleksi Tahap Pertama

10 September 2021, 14:33 WIB
Pengumuman aturan pelaksanana tes kompetensi PPPK Guru /

PORTAL SULUT- Pada perekrutan seleksi PPPK Guru tahun 2021, ada Empat kategori yang belum dibolehkan mengikuti ujian seleksi PPPK nanti.

Apakah anda termasuk dalam kategori ini? Simak di artikel di bawah ini!

Perekrutan PPPK Guru sudah masuk dalam tahap pelaksanaan ujian seleksi Kompetensi.

Baca Juga: Pelamar PPPK Guru Akses Link Ini! Cukup Masukkan NIK untuk Cek Status Kepesertaan Seleksi Kompetensi

Sesuai jadwal, ujian seleksi PPPK Guru akan berlangsung pada 13 hingga 17 September.

Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendendikbud) mengeluarkan beberapa ketentuan dalam pelaksanaan ujian kompetensi guru ASN dan PPPK guru tahap I.

"Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 1, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1," demikian tertulis dalam pengumuman tersebut.

Mereka yakni:

1. Guru yang mengajar di sekolah swasta;

2. Lulusan PPG;

3. Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk;

4. Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.

Sedangkan, Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman
https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

Baca Juga: BKN Soroti Sepatu Peserta Ujian SKD CPNS yang Diikat Karet hingga Sol Lepas

Peserta seleksi PPPK guru diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021.

Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

c. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

d. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

e. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler