Ketentuan Pelaksanaan Tes Seleksi Kompentensi PPPK Guru dan Non Guru Terbaru

10 September 2021, 09:53 WIB
Pengumuman aturan pelaksanana tes kompetensi PPPK Guru /

PORTAL SULUT – Ketentuan pelaksanaan tes seleksi kompetensi PPPK guru dan non guru tahun 2021 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dalam ketentuan tersebut, memuat informasi penting yang harus diketahui peserta PPPK Guru dan non guru.

Adapaun ketentuan pelaksanaan tes seleksi kompetensi PPPK guru dan non guru, yang bisa kalian cek adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Simak, 4 Kesalahan Fatal Dilakukan Saat SKD CPNS 2021 Berakibat Tak Lolos Passing Grade

1. Surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

2. Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 810/4860/SJ tanggal 6 September 2021 tentang Pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021.

3. Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia Nomor: B/1075/S.SM.01.00/2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi 1 pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4. Surat jawaban Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: SR.04.01/2/2311/2021 tanggal 6 September 2021 perihal tentang Jawaban Permohonan Bantuan Tes Antigen dan Vaksin.

Hal-hal yang disampaikan antara lain:

1. Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 1, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang disebabkan antara lain:

- Guru yang mengajar di sekolah swasta;

- Lulusan PPG;

- Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk

- Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.

Baca Juga: CPNS Kemdikbudristek Cek Disini Jadwal dan Lokasi Ujian SKD, Lengkap Dengan Nama Sekaligus Sesi Tes

3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021.
4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

- Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

- Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

- Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

- Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 13 September s.d. 17 September dalam 2 sesi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler