Ini Lokasi dan Jadwal Tes PPPK Guru 2021 dan Pesan BKN untuk Peserta

8 September 2021, 12:48 WIB
Jadwal Seleksi PPPK Guru 2021 /Sumarsi/foto: kemdikbud.go.id


PORTAL SULUT - Akhirnya peserta seleksi kompetensi PPPK Guru sudah bisa melihat jadwal dan lokasi tes.

Seperti diketahui tes kompetensi PPPK Guru akan dimulai tanggal 13 hingga 17 September 2021.

Lantas kapan bisa melihat jadwal dan lokasi tes?

Baca Juga: Peserta SKD CPNS Kemenag Wajib Pakai Pita Merah Putih, Ini Aturannya

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan menyebut peserta PPPK Guru bisa mengecek jadwal mulai tanggal 9 September, besok.

"Sudah cukup lama saya tdk menyapa peserta P3K Guru.

Jangan lupa sesuai jadwal Kemendikbudristek tgl 9-12 Sep 2021 peserta SelKom Tahap I sdh bisa lihat lokasi tes. Di SSCASN pastinya

Ingat ya, durasi SelKom 3 jam kurang 10 menit. Bawa perbekalan perang yg cukup & taaati prokes," tulis M.Ridwan dalam akun twitternta Rabu 8 September 2021.

Selain Kartu peserta ujian dan Deklarasi Sehat, sesuai dengan Surat dari Menteri Dalam Negeri, peserta diwajibkan :

1. Membawa hasil swab antigen minimal H-1 atau disediakan oleh panitia sebelum masuk ruangan dan sertifikat vaksin minimal tahap pertama

2. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan dan tidak membuka masker selama proses seleksi

3. Tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain

4. Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunalan hand sanitizer.

Baca Juga: Trik Menjawab Soal TIU Matematika, Aritmatika Sosial dan Double Diskon, Dijamin Auto Paham

5. Membawa alat tulis pribadi

6. Melakukan pengukuran suhu badan di pintu masuk kegiatan

7. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu diatas 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi petugas.

Sekedar diketahui, sebelumnya beredar surat dari Kementerian Kesehatan soal swab antigen dan vaksinasi buat peserta PPPK Guru.

Surat tersebut berisi:

1. Pemeriksaan Tes Antigen dan Vaksinasi untuk peserta PPPK Guru agar difasilitasi oleh dinas kesehatan setempat sesuai dengan daerah asal peserta PPPK Guru dengan menggunakan RDT Antigen dan Vaksin yang sudah didistribusikan oleh Kementerian Kesehatan.

2. Dinas Kesehatan Provinsi dapat segera mendistribusikan RDT Antigen kepada Kabupaten/Kota yang sudah tidak memiliki RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas.

3. Dinas Provinsi yang sudah tidak memiliki RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas untuk didistribusikan kepada Kabupaten/Kota, agar segera menyampaikan permintaan kepada Kementerian Kesehatan.

4. Dinas Kesehatan Provinsi agar meneruskan informasi ini secara berjenjang kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas

5. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan fasilitas pemeriksaan tes antigen dan vaksinasi dapat diatur oleh masing-masing daerah dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah masing-masing.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler