Lima Masalah Bikin Gagal di Kartu Prakerja Gelombang 18 dan 19, Perbaiki di Gelombang 20

6 September 2021, 08:39 WIB
Ilustrasi gagal di gelombang 18 dan 19 kartu prakerja. /Tangkapan layar: Instagram.com/@prakerja.go.id

PORTAL SULUT- Pemerintah masih akan terus melanjutkan Program Kartu Prakerja ke gelombang 20. 

Sebelumnya, Program Kartu Prakerja gelombang 19 telah ditutup. Sebanyak 800 ribu dari 2 juta lebih peserta telah lolos ke tahap selanjutnya.

Bagi Anda yang tidak lolos verifikasi Kartu Prakerja gelombang 19 bisa mencobanya di gelombang 20.

Baca Juga: Ini Cara Cek Skor SKD CPNS 2021 Lewat YouTube BKN. Lebih Mudah Pakai HP!

Namun, untuk lulus di Kartu Prakerja gelombang 20, Kamu harus menghindari kesalahan administrasi anda di verifikasi Kartu Prakerja gelombang 18 dan 19.

Sebab, biasanya yang bikin kamu gagal masuk Program Kartu Prakerja gelombang sebelumnya yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos lain.

Ada lima alasan kenapa kamu tidak lolos atau gagal mengikuti seleksi program Kartu Prakerja gelombang 18 maupun 19.

Baca Juga: PMO Kartu Prakerja Bocorkan Jadwal Pembukaan Gelombang 20, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

Nah, apa-apa saja yang bikin sobat Prakerja gagal ikut gelombang 19? Simak di bawah ini.

1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU

Bisa cek status mu di www.kemnaker.go.id, atau melalui call center di nomor 1500 630.

 

2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro).

Cek status mu di eform.BRI.co.id,/BPUM

 

3. NIK Terdaftar di Kemendikbud.

 Cek statusmu di sekolah, perguruan tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbarui status mu

 

Baca Juga: 800 Ribu Kuota Gelombang 20 Kartu Prakerja, Ini Bocoran Jadwal Pendaftaran

 

4. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos

Lapor ke dtks.kemensos.go.ig

 

5. KTP atau NIK tidak valid

 

Nah, itulah alasan lain mengapa Anda tidak pernah lolos ikut program Kartu Prakerja gelombang 19. Sehingga yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi kantor Dukcapil terdekat di daerahmu.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler