Peserta PPPK Guru Wajib Tahu, Ini Pakaian dan Dokumen Yang Wajib Disiapkan Saat Seleksi Kompetensi

4 September 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi. Pemeriksaan dokumen PPPK Guru 2021 /BKN

PORTAL SULUT – Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, akan mengikuti Seleksi Kompetensi tahap pertama pada 13 sampai 17 September 2021.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi tahap pertama PPPK Guru tersebut berdasarkan pengumuman Nomor: 4661/B/GT.01.00/2021, yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Untuk, pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap II, digelar pada 26 sampai 30 Oktober 2021.

Baca Juga: Tiga Golongan Dapat Perlakukan Khusus pada Seleksi PPPK Guru 2021, Cek Nama Anda Masuk?

Dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap III, pada 2 sampai 6 Desember 2021.

Untuk mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen.

Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru nanti, peserta juga wajib menggunakan pakaian rapih sesuai aturan yang ditetapkan oleh Panselnas

Berikut ini ketentuan pakaian peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru perempuan dan pria:

  1. Pakaian Perempuan peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru:
  • Kemeja putih polos tanpa corak, bagi yang berjilbab gunakan kemeja putih lengan Panjang

 

  • Celana Panjang atau rok Panjang warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans

 

  • Sepatu pantofel warna gelap

 

  • Khusus yang menggunakan jilbab, gunakan jilbab hitam

 

  • Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 Baca Juga: Tips Belajar Efektif: Peserta Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Wajib Coba

  1. Pakaian Pria peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru:
  • Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih polos tanpa corak

 

  • Celana kain warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans

 

  • Sepatu pantofel warna gelap

 

  • Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 Baca Juga: BKN Beri Peringatan Buat ASN Model Begini, M.Ridwan: Sanksi Sosial Lebih Kejam

Peserta yang menggunakan aksesoris seperti jam tangan, gelang, ikat pinggang, kalung, dan sebagianya tidak diperkenan masuk kedalam ruangan.

Semua barang bawaan berupa semua bentuk buku dan catatan lainnya; Kalkulator, jam tangan, laptop, tablet, telepon seluler (handphone), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun.

Sementara dokumen yang wajib dibawa diantaranya:

 

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.

 

  • Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

 

  • Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid namun wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut.

 

 

  • Alat tulis pribadi (pulpen biru dan pensil kayu).

Baca Juga: LENGKAP! Jadwal dan Aturan Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler