Kementerian ESDM Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD, Dimulai Tanggal 2 September

28 Agustus 2021, 04:48 WIB
Pengumuman Final Hasil Seleksi Administrasi Kementerian ESDM dan jadwalnya /


PORTAL SULUT - Sejumlah instansi mulai mengumumkan jadwal dan lokasi SKD CPNS 2021.

Salah satunya CPNS Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

"PENGUMUMAN JADWAL DAN LOKASI SKD CASN KESDM 2021

Nah, ini dia Pengumuman Jadwal dan lokasi SKD CASN KESDM 2021 yang sudah ditunggu-tunggu perilisannya.

Baca Juga: Berikut 25 Link Instansi Resmi, Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Serta Seleksi Kompetensi PPPK

Silakan cek melalui website casn.esdm.go.id atau link di bio ya, Sobat (menggunakan laptop).

Oiya, beberapa lokasi masih menunggu info lanjutan dari BKN nih, Sobat. Mohon ditunggu ya.

Jangan lupa untuk selalu membaca dan menyimak pengumuman dengan teliti ya, Sobat," tulis instagram Kementerian ESDM.

Untuk jadwal dan lokasinya KLIK DISINI.

Dalam pengumuman ini dijelaskan Jadwal nama peserta SKD sesuai titik lokasi sebagaimana lampiran II Pengumuman ini (kecuali Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Timur dan Sumatera Barat serta titik lokasi Luar Negeri akan diumumkan kemudian).

Berikut Aturannya:

Peserta pada saat ujian WAJIB membawa:

a. Asli Kartu Peserta Ujian (cetak berwarna/tidak boleh hitam putih);

b. Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan; Bagi peserta yang tidak membawa KTP karena hilang, dapat membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau terlegalisir basah yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang terdaftar di SSCASN;

Baca Juga: SKD CPNS Kejaksaan Tahap I, Download di Sini, Lengkap dengan Format Surat Pernyataan Positif Covid-19

c. Form Deklarasi Sehat yang telah dicetak dan sudah diisi;

d. Pensil Kayu;

e. Khusus untuk peserta seleksi CASN KESDM Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, membawa bukti sertifikat vaksin minimal dosis 1 (dapat melalui aplikasi peduli lindungi atau dicetak).
- Bagi peserta dengan kondisi hamil atau menyusui, penyintas Covid kurang dari 3 bulan atau memiliki komorbid (permasalahan kesehatan tertentu) sehingga tidak dapat divaksin, membawa surat asli keterangan dokter (tanda tangan basah) yang menyatakan bahwa peserta tidak bisa divaksin.

5. Peserta diwajibkan memakai kemeja putih lengan panjang tanpa corak (rapi dan
sopan), celana/rok panjang hitam (dilarang menggunakan bahan jeans), sepatu (dilarang menggunakan sandal atau sepatu sandal). Bagi peserta yang menggunakan jilbab memakai jilbab berwarna hitam polos pada saat pelaksanaan
SKD;

6. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan GUGUR;

7. Bagi peserta yang melaporkan terkonfirmasi Covid setelah pelaksanaan ujian, maka peserta akan dinyatakan GUGUR;

8. Peserta wajib hadir 15 menit sebelum pelaksanaan dimulai;

9. Khusus untuk peserta yang melamar pada jabatan Pengamat Gunung Api,
pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang akan diumumkan kemudian;

10. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan
roda empat dan roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi;***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler