Hingga 11 Oktober 2021 ASN Tak Lakukan Ini, Siap-siap Ada Sanksi, Ini Dokumen yang Disiapkan

19 Agustus 2021, 07:40 WIB
ASN wajib lakukan Pemutahiran Data Mandiri sebelum Oktober 2021 /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id


PORTAL SULUT - Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN wajib dilakukan sebelum tanggal 11 Oktober 2021.

PDM ini dimaksudkan untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.

PDM adalah proses pembaharuan data secara mandiri yang dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN.

Baca Juga: Cek Saingan di CPNS Kejaksaan, Ini Daftar Formasi Paling Sedikit Peserta SKD

Berikut tahapan pemutakhiran data tersebut :

1. Unduh Aplikasi MySAPK di ponsel atau melalui website https://mysapk.bkn.go.id.
Aplikasi MySAPK dapat diunduh di Playstore

2. Login dan Aktivasi MySAPK
Lakukan login dan aktivasi akun MySAPK menggunakan email

3. Cek dan Verifikasi Data
Pastikan anda telah mengecek dan memverifikasi data riwayat Anda

4. Usul Pemutakhiran Data
Usulkan pemutakhiran data Anda jika data yang tersimpan saat ini tidak sesuai

5. Verifikasi dan Approval Data
Usul pemutakhiran data diverifikasi dan di approval oleh instansi dan BKN

Nah, ternyata banyak keluhan dari sejumlah ASN tentang tak berubahnya data saat mengunggah di aplikasi MySAPK.

Data tidak berubah padahal sudal lengkap.

Baca Juga: Ini Link Tryout Latihan Soal Gratis Untuk PPPK Guru 2021 Sebagai Persiapan Seleksi Kompetensi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau agar para ASN tak cemas jika mengalami gangguan tersebut.

Dalam akun instagramnya, BKN menjelaskan jika hal tersebut menunggu proses verifikasi Instansi dan verifikasi oleh BKN.

"SobatBKN, bagi ASN dan PPT Non-ASN yang sudah melakukan usul PDM tetapi data di aplikasi MySAPK belum berubah, jangan khawatir dulu ya, semua data yang diunggah akan tersimpan dalam history pengajuan guna menunggu proses verifikasi Instansi dan verifikasi oleh BKN.

Pastikan semua data yang diunggah sudah benar, karena hanya usulan data yang benar yang akan di setujui," tulis BKN.

Lantas data-data apa yang harus diupload?

Profil (1 data)
- Tak ada dokumen unggah

Pangkat/golongan (1 data)
- SK KP (wajib)
- Pertek KP (Opsional)

Pendidikan (1 data)
- SK Pencantuman gelar (opsional)
- Ijazah (wajib)
- Transkrip nilai (wajib)

Jabatan (1 data)
- SK Jabatan (wajib)
- Surat Pelantikan (opsional)

PMK (1 data)
- SK PMK (wajib)

CPNS/PNS (1 data)
- SK CPNS (wajib)
- SK PNS (wajib)

Diklat/Kursus (1 data)
- Sertifikat (wajib)

Keluarga (1 data)
- Orang Tua: Kartu Keluarga (opsional), Akta Kelahiran (opsional)
- Pasangan: Surat Nikah (wajib)
- Anak: Akta Kelahiran (wajib)

SKP (1 data)
- Dok Realisasi SKP (wajib)

Penghargaan (1 data)
- Sertifikat penghargaan (wajib)

Organisasi (1 data)
- SK Organisasi (wajib)

CLTN (1 data)
- Penetapan: SK Penetapan CLTN (wajib), Pertek Penetapan CLTN (opsional)
- Perpanjangan: SK Penetapan CLTN (wajib), Pertek Penetapan CLTN (opsional)
- Pengaktifan : SK Penetapan CLTN (wajib), Pertek Penetapan CLTN (opsional).

Baca Juga: Do’a Hajat Dimudahkan Hadapi Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK

Perubahan data PNS

Apabila ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara berikut:

- Login MySAPK Memilih "Update Data Mandiri"

- Memilih Unor Verifikasi

- Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat

- Menambah/mengedit data yang tidak sesuai

- Mengunggah dokumen pendukung

- Memeriksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan

- Mengunduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data

- Memantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK

Langkah-langkah pemutakhiran data untuk PPPK dan PPT Non-ASN

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

- Data profil pegawai
- Riwayat jabatan
- Riwayat diklat (kursus)
- Riwayat penghargaan/tanda jasa
- Riwayat keluarga
- Riwayat organisasi

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran

Perubahan data untuk PPPK dan PPT Non-ASN

Apabila ada data yang tidak sesuai, maka PPPK dan PPT Non-ASN dapat mengikuti cara berikut:

- Login MySAPK

- Memilih "Pemutahiran Data Mandiri"

- Memilih Unor Verifikasi

- Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat

- Menambah/mengedit data yang tidak sesuai

- Mengunggah dokumen pendukung

- Memeriksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan

- Mengunduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data

- Memantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK.

Jika sampai batas yang ditentukan datanya tidak dimutakhirkan, maka segala urusan kepegawaian diabaikan BKN.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler