Simak, 6 Benda Ini Dilarang Dibawa Ke CAT SKD CPNS 2021

15 Agustus 2021, 13:55 WIB
Beberapa barang dilarang dibawa saat tes SKD /

PORTAL SULUT - Pelamar CPNS 2021 sebentar lagi akan melewati tahapan SKD melalui CAT yang dijadwalkan 25 Agustus - 4 Otober 2021.

Menjelang SKD CPNS ini, ada persyaratan dan ketentuan dalam memasuki tahapan seleksi ini.

Untuk itu penting disimak bagi semua pelamar CPNS se Indonesia, agar tidak mendapat kekecewaan saat pelaksanaan SKD berbasis CAT nanti.

Baca Juga: BKN Resmi Tunda Hasil Sanggah CPNS 2021, Cek Jadwal terbarunya

Tata tertib pelaksanaan ujian CPNS 2021 termasuk dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT dari BKN.

Berikut ini tata tertib yang wajib bagi peserta CPNS 2021 :

• Peserta wajib datang minimal enam puluh menit sebelum tes dimulai.

• Pemberian pin untuk sistem CAT dalam SKD kepada peserta ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

• Peserta CPNS wajib membawa KTP Asli yang masih berlaku, atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.

• Wajib membawa kartu peserta seleksi

• Peserta harus sesuai foto yang ada dikartu peserta.

• Peserta CPNS wajib mengenakan pakaian rapih, sopan dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai kaos, celana jeans dan sandal)

Baca Juga: Cek Disini! Pengertian Masa Sanggah, Jawab Sanggah, dan Kapan Pengumumannya CPNS 2021

Kemudian, untuk barang yang tidak diperbolehkan masuk kedalam ruangan CAT SKD CPNS sebagai berikut:

1.Peserta dilarang membawa buku/catatan lainnya

2. Dlarang membawa kalkulator

3. Dilarang membawa kamera

4. Dilarang Membawa HP

5. Dilarang memakai tangan

6. Kemudian, CPNS dilarang membawah senjata api/tajam kedalam ruangan

Lanjutnya, untuk ketentuan larangan lainnya dalam SKD CPNS 2021 seperti, dilarang bertanya/berbicara dengan peserta selama seleksi berlangsung, dilarang menerima atau memberikan sesuatu pada peserta lain tanpa seizin panitia.

Kemudian, CPNS juga dilarang keluar ruangan seleksi tanpa seizin panitia, dilarang membawa makan/minum atau merokok kedalam ruangan.

Aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai tata tertib ujian CPNS dan PPPK 2021 termasuk larangan diatas dalam pelaksanaan SKD nanti.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler