Ternyata Ini Alasan Guru Diangkat dari PPPK Bukan CPNS, Berikut Gajinya

8 Agustus 2021, 05:58 WIB
Gaji yang akan didapatkan PPPK guru /Tangkap layar/Instagram @ens.pknstan

PORTAL SULUT - Pemerintah secara bertahap akan mengangkat guru honorer melalui jalur Pegawai Pemerintahan dengan Perhjanjian Kerja (PPPK).

Target tahun ini 1 juta guru, namun belum mencapai target.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional.

Baca Juga: Ini Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Bocoran Passing Grade

Katanya, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan dalam akun twiter @abiridwan2173 memberikan jawaban terkait alasan guru honorer diangkat melalui PPPK bukan CPNS

"Kenapa yg mengajari anak indonesia malah dijadikan p3k bukan pns???," tanya @Tikatikow1

"Karena usia guru Dapodik dan eks THK2 > 35 tahun. Melanggar UU jika > 35 tahun dijadikan CPNS," jawab @abiridwan2173.

Lantas apa hak yang akan diterima PPPK guru nanti?

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK akan mendapatkan haknya berupa:

- Gaji dan tunjangan

- Cuti

- Perlindungan

- Pengembangan kompetensi

Baca Juga: Guru Honorer Ingin Lulus PPPK Guru 2021, Ikuti Cara Ini Gratis Tapi Terbukti

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler