CPNS dan PPPK TMS? Lakukan Langkah Ini Buka Peluang Ikut Seleksi Kompetensi, Kesempatan hanya 3 Hari

4 Agustus 2021, 07:40 WIB
Jika tak lolos administrasi atau TMS CPNS 2021, segera lakukan ini /

PORTAL SULUT – CPNS dan PPPK TMS? Lakukan langkah-langkah ini untuk memuka peluang ikut Seleksi Kompetensi, resmi dari BKN, kesempatan hanya 3 hari lho.

Panitia seleksi (pansel) semua instansi yang membuka pendaftaran CPNS, PPPK Guru dan PPPK non-guru, sebagian besar telah merilis hasil seleksi administrasinya.

Banyak pelamar CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS), namun tidak sedikit pula yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Juga: CPNS Kejaksaan Agung Segera Cek Disini! Hasil Seleksi Administrasi Resmi Diumumkan

Bagi pelamar CPNS yang MS, sudah bisa siap-siap menanti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Begitupun pelamar PPPK Guru maupun PPPK non-guru yang MS, kini tinggal menunggu jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi.

Sedangkan pelamar CPNS maupun PPPK yang dinyatakan TMS, masih terbuka peluang melangkah ke tahap berikut, yaitu ikut SKD dan Seleksi Kompetensi.

Peluang ikut SKD ataupun Seleksi Kompetensi akan terbuka, bila pelamar CPNS dan PPPK yang TMS mengajukan sanggahan di masa sanggah.

Adapun masa sanggah ini adalah resmi dari BKN selaku Ketua Panselnas.

Dikutip dari laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi.

Berikut langkah-langkah bagi CPNS dan PPPK mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi menurut BKN:

1. Cek Kelulusan
Bagi peserta yang TMS, di halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar" yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus TMS;

2. Ajukan Sanggah
Jika ingin mengajukan sanggah atas hasil tersebut, login ke akun sscasn.bkn.go.id;

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag Diumumkan, Berikut Namanya, Ini Yang Harus Dilakukan Setelah Lolos

3. Uraikan Isi Sanggahan
Isi alasan sanggahan dan jabarkan kronologis serta bukti pendukung yang diperlukan pada form sanggah. Dalam mengisi alasan perhatikan hal berikut:
- Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

- Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya;

4. Centang Disclaimer
Apabila sudah yakin dengan isi atau uraian sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer;

5. Ya atau Tidak
Setelah mengisi uraian sanggahan, sistem akan menampilkan peringatan "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?". Jika sudah yakin silakan pelamar memilih tombol iya. Jika tidak yakin silakan pelamar pilih tidak. Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil;

6. Refresh Halaman Resume
Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilakan merefresh halaman resume, kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".

Terkait dengan masa sanggah, ada pula beberapa ketentuan penting lain yang patut diketahui pelamar saat mengajukan sanggahan ini.

Baca Juga: CPNS 2021, Tiga Hari Kesempatan untuk Nama TMS Perjuangkan Nasib, Siapkan Dokumen Ini Agar Lulus

Berikut rincian dari ketentuan penting dimaksud:

1. Panitia seleksi instansi berhak menerima maupun menolak alasan sanggahan yang diajukan;

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam konteks kesalahan yang tidak berasal dari pelamar;

3. Jika alasan sanggahan diterima, maka pengumuman ulang hasil seleksi administrasi akan diberikan maksimal 7 hari setelah berakhirnya masa pengajuan sanggah;

4. BKN mengingatkan fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi;

5. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali;

Tahap selanjutnya adalah menjawab sanggah oleh instansi akan dilaksanakan pada 4 hingga 13 Agustus 2021.

Pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah akan dilakukan pada 15 Agustus 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler