CPNS TMS Ikuti Ini, Kesempatan Lulus Seleksi Administrasi Terbuka Lebar, Siapkan Dokumen Berikut

3 Agustus 2021, 14:14 WIB
TMS CPNS 2021 /

PORTAL SULUT — Hasil seleksi administrasi CPNS mulai diumumkan.

Pengumuman hasil seleksi administrasi sudah mulai berlangsung sejak Senin 2 Agustus kemarin dan hari ini Selasa 3 Agustus 2021.

Banyak pelamar CPNS di instansi yang telah diumumkan hasil seleksi administrasi gaga lulus seleksi atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Cara Mudah Lulus Tes SKD CPNS 2021, Ikuti Strategi Ini

Alasan TMS masing-masing pelamar CPNS berbeda-beda.

Namun jangan berkecil hati.

Pelamar CPNS masih berpeluang lulus seleksi administrasi dengan mengikuti langkah berikut ini:

Pelamar CPNS yang telah dinyatakan TMS atau tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan atau keberatan dengan hasil yang telah diumumkan oleh panitia seleksi.

Pengajuan sanggahan atau keberatan tersebut diatur dalam PermenPANRB nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Sanggahan atau keberatan terhadap hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan oleh panitia seleksi dapat dilakukan oleh pelamar CPNS.

Sanggahan atau keberatan tersebut dapat diajukan oleh pelamar CPNS melalui portal SSCASN.

Pelamar CPNS yang TMS harus masuk dengan akun SSCASN dan mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Pelamar CPNS TMS dalam melakukan sanggahan atau keberatan harus menceritakan secara detail kronologi.

Baca Juga: SABAR! Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemendikbudristek Ditunda

Selain itu, pelamar CPNS TMS harus melampirkan bukti pendukung yang bisa menguatkan alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Namun perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima atau menolak sanggahan yang telah diajukan oleh pelamar CPNS TMS.

Jika sanggahan atau keberatan diterima, artinya kesalahan bukan dari pelamar CPNS TMS.

Jika ditolak, tentunya TMS yang didapatkan oleh pelamar CPNS berasal dari kesalahan yang bersangkutan.

Artinya, alasan sanggahan atau keberatan dapat diterima oleh panitia seleksi yang murni kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.

Panitia seleksi akan menjawab sanggahan yang diajukan oleh pelamar CPNS TMS.

Setelah itu, panitia kembali mengumumkan hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah waktu masa sanggah berakhir.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler