Pelamar CPNS dan PPPK Tak Lulus Seleksi Administrasi, Lakukan Hal ini

2 Agustus 2021, 07:42 WIB
Pengumuman tak lolos CPNS dan PPPK 2021 yang diunggah di medsos /

PORTAL SULUT - Pengumuman CPNS dan PPPK 2021 telah dimulai pada 2 Agustus 2021.

Pendaftar bisa langsung melihat pengumuman pada akun SSCAN, dengan mengaskes sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan Surat Kepala BKN 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, hasil seleksi Administrasi akan dimumkan pasa tanggal 2-3 Agustus 2021.

Baca Juga: Pelamar SMA dan SMK, Lihat Disini Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Bagi pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2021, Pependaftar CPNS dapat mengajukan sanggahan.

BKN memberi waktu masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

Panitia memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapakan dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar.

Sanggahan dapat diajukan bagi pendaftaran bijak berkas yang diungah telah sesuai tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia.

Untuk melakukan sanggahan pelamar masuk pada laman, https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Pendaftaran yang tidak lulus, akan muncul tombol "Ajukan Sanggahan"

Peserta klik tombol "Ajukan Sanggahan" kemudian akan muncul kolom sanggah terdiri dari "Perihal Sanggahan", "Alasan Sanggahan", dan ''Bukti Sanggahan''.

Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Sertifikat Pendidikan, nilai SKB CAT, bila langsung mengisi alasan disertakan dengan buktinya.

Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT, akan muncul pilihan metode SKB mana yang ingim di sanggah

Baca Juga: Segera Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 Berikut ini Link dan Caranya

Kolom metode SKB hanya akan muncul jika instansi pelamar mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

Setelah selesai, klik tombol "Akhiri proses sanggah".

Pelamar yang telah melakukan sanggah, tidak dapat diubah kembali setelah pelamar mengklik ''iya" pada kontak peringatan.

Sanggahan pelamar tidak menjamin akan merubah hasil yang sudah keluar, berikut ini alasanya, dikutip dari laman Instagram @bkngoidofficial

1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasam sanggahan yang diajukan oleh pelamar

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal bukan kesalahan dari pelamar

3. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan Sanggah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler