Tak Lulus Seleksi Administrasi, CPNS dan PPPK Punya Peluang, Asalkan Wajib Siapkan Dokumen Ini

2 Agustus 2021, 06:25 WIB
Beredar Pengumuman tak lolos CPNS dan PPPK 2021 yang diunggah di medsos /

PORTAL SULUT - Jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dilaksanakan Hari ini 2-3 Agustus 2021.

Setelah pengumuman, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan. Khususnya bagi pendaftar yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2021 tersebut.

Pendaftar CPNS yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan.

Baca Juga: Cek Disini, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Tahun 2021

BKN memberi waktu masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

Masa sanggah diberikan untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Panitia memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar.

Perlu diketahui sebelumnya, sanggahan dapat diajukan bagi pendaftaran bijak berkas yang diunggah telah sesuai tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panita.

Sebagai persiapan, bila terjadi dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, Anda bisa mengetahui terlebih dahulu cara mengajukan sanggahan tersebut.

Berikut cara mengajukan sanggahan seleksi administrasi CPNS 2021.

Login daftar-sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.

Pendaftar yang dinyatakan Tidak Lulus, maka akan muncul tombol ‘Ajukan Sanggah’.

Perhatikan tanggal berakhir sanggah di bagian bawah keterangan ‘Ajukan Sanggah’.

Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol “Ajukan Sanggah” akan hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

Baca Juga: Lulusan SMA dan SMK Mau Cek Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021? Akses 11 Link Ini

Peserta silakan klik tombol “Ajukan Sanggah”.
Kemudian akan muncul kolom sanggah yang terdiri dari “Perihal Sanggah”, “Alasan Sanggah” dan “Bukti Sanggah”.

Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan
Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

Setelah selesai, klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

Setelah itu akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini:

Data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan.

Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan kembali.

Jika sudah selesai, peserta tinggal menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar.

Selain itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021 disarankan untuk segera mempersiapkan pemberkasan.

Tiga Hal yang Perlu Diketahui saat mengajukan sanggahan

Sebelum mengajukan sanggahan, sebaiknya pastikan terlebih dahulu kesalahan yang dilakukan pendaftar sendiri.

Baca Juga: Berikut 22 Link Untuk Cek Kelulusan Administrasi Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Meski pendaftar berkah mengajukan sanggahan bila dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Panita seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pendaftar
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan dari pendaftar

Jika alasan sangghan diterima, panitia seleksi intansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
Cara Mengecek Pengumuman CPNS 2021 (*)

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler