Intip Gaji dan Tunjangan PPPK Guru, Cukup Menggiurkan

24 Juli 2021, 12:59 WIB
Ilustrasi PPPK: Berikut gaji dan tunjangan yang akan didapat tahun 2021 ini /Tangkapan layar Youtube.com/Pikiran Rakyat/


PORTAL SULUT – Pendaftaran CPNS, PPPK non Guru dan PPPK Guru akan ditutup pada 26 Juli 2021.

Sampai 23 Juli 2021, Pukul 15.38 WIB jumlah pelamar yang telah mengisi formulir telah mencapai 3.772.420.

Sementara yang sudah menyelesaikan pendaftaran atau sudah submit sebanyak 2.798.396.
Data terakhir yang dikeluarkan oleh BKN, sampai Sabtu 17 Juni 2021, pendaftar PPPK Guru sudah mencapai 580.297 pelamar.

Baca Juga: CPNS dan PPPK SULUT: Ayo Lihat Jumlah Pelamar Disini, Resmi dari BKN Lengkap Dengan Instansi

Dari data tersebut, nampak peminat PPPK Guru cukup banyak. Diketahui guru, selalu menjadi salah satu profesi idaman.

Guru memang kerap mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Contohnya, guru ternyata mendapatkan tunjangan yang lebih besar dari tunjangan yang diberikan kepada ASN pada umumnya.

Namun untuk besaran gaji PNS dan PPPK Non Guru serta PPPK Guru adalah sama.
Pembayaran gaji untuk PNS dan PPPK non Guru serta PPPK Guru diberikan berdasarkan pangkat dan golongan.

Golongan I merupakan pangkat golongan CPNS terendah dalam struktur birokrasi.
Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP. Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3.

Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS.

Dari golongan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja yang terbagi atas A,B,C, D. Misalnya IA, IB, IC, ID dan seterusnya. Tapi, khusus untuk setiap golongan IV ada 5 ruang, IVA, IVB, IVC, IVD, IVE.

Golongan tersebut menjadi patokan besarnya gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK.

Jika kami baru diterima sebagai PNS dengan lulusan SMA sederajat, maka kamu akan masuk dalam golongan IIA. Setiap 4 tahun, kamu bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIB, IIC, IID. Dan kamu bisa meniti karir hingga golongan III.
Meski begitu, kamu bisa melanjutkan perkuliahan untuk mendapatkan ijazah yang lebih tinggi. Ijazah tersebut bisa dipakai untuk mengajukan penyesuaian kenaikan pangkat.

Baca Juga: BKN : INGAT 26 Juli Portal SSCASN Ditutup, Segera Lakukan Ini, Resiko Gagal Lulus Administrasi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan.
Berikut Gaji PNS dan PPPK non Guru serta PPPK Guru sesuai golongan:

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

2. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

3. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Golongan IV
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Baca Juga: Tinggal Dua Hari, Daftar CPNS dan PPPK 2021 di Instansi Ini Peluang Lulus Lebih Besar

Selain gaji pokok, PNS dan PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Tunjangan Keluarga, bagi PNS yang sudah berkeluarga maka diberikan tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) yang besarnya masing-masing adalah 10% dan 2% dari gaji pokok.

Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja. Besarnya tunjangan jabatan untuk Eselon 4A adalah 540.000, Eselon 3B 980.000, Eselon 3A 1.260.000 dan Eselon 2B 2.025.000 dan seterusnya.

Tunjangan Fungsional Tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu (ada 42 jenis jabatan fungsional), contohnya adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, Arsiparis dan lain-lain. Besarnya tunjangan berbeda beda pada setiap jabatan, dibedakan berdasarkan keahlian dan keterampilan, dan diberikan berdasarkan SK pengangkatan oleh pejabat yang berwenang. Sebagai contoh untuk guru dengan golongan IV besarnya tunjangan adalah 389.000,00 kemudian untuk perawat madya besarnya tunjangan adalah 850.000,00.

Tunjangan Fungsional Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. Besarnya tunjangan untuk golongan I,II,III dan IV masing masing adalah 175.000, 180.000, 185.000, dan 190.000.

Tunjangan Beras diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang, dan untuk saat ini harga beras ditetapkan sebesar 7.242,00 per kilogram. Seorang PNS dengan menanggung suami/isteri dan 2 anak maka besarnya tunjangan beras adalah 289.680,00 (4 jiwa x 10 x 7.242,00).

Tunjangan Pajak, sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan maka penghasilan tetap PNS ( gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima setiap bulan) yang menjadi beban APBN/APBD akan dikenai PPh pasal 21 yang bersifat final artinya bahwa pajaknya dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung pemerintah.

Dan untuk khusus guru yang berstatus PNS dan PPPK mendapatkan tunjangan tambahan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sering disebut tunjangan sertifikasi.

Namun Tak semua guru bisa mendapatkan TPG. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Besaran tunjangan guru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Baca Juga: Pansel Temukan Pemalsuan Dokumen, Pelamar CPNS dan PPPK Langsung Gugur, Nasibnya Begini

Didalam Pasal 1 Ayat 4 diterangkan bahwa tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan sudah mengikuti sergur dan atas profesionalitasnya.

Adapun TPG yang berstatus PNS ditetapkan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya. TPG diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler