Pendaftaran Diperpanjang, Peluang Lulus CPNS dan PPPK 2021 Kemenag Terbuka Lebar

19 Juli 2021, 09:26 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka pendaftaran formasi CASN tahun 2021 / Instagram/@casnkemenag


PORTAL SULUT – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. Dari awalnya 12 Juli kini menjadi 26 Juli 2021.

Dengan diperpanjangnya waktu pendaftaran tersebut, maka peluang untuk masuk dan lulus di Kementerian Agama (Kemenag) menjadi terbuka lebar.

Kemenag membuka 10.819 Formasi CPNS dan PPPK 2021. Rinciannya, 9.458 formasi untuk PPPK dan 1.361 formasi untuk CPNS.
Sampai Minggu 18 Juni 2021, jumlah pelamar di Kemenag baru 91.927 orang.

Baca Juga: BREAKING NEWS! BKN Perpanjang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 hingga 26 Juli 2021

Jumlah tersebut jauh jika dibandingkan dengan Kementerian Hukum & HAM yang jumlah pelamarnya sudah 436.725 orang.
Artinya peluang untuk lulus sebagai CPNS atau PPPK di Kemenag masih terbuka lebar.

“Kemenag tahun ini membuka seleksi untuk 9.458 PPPK dan 1.361 CPNS. Jadi total formasinya ada 10.819 formasi CASN yang dibuka seleksinya tahun ini,” ujar Sekjen Kemenag Nizar.

Menurut Nizar, 9.458 formasi CPPPK dikhususkan bagi eks tenaga honorer K-2 yang sudah terdaftar namanya. Sedang untuk 1.361 CPNS, formasinya terbagi dalam formasi umum dan formasi khusus. Formasi Umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidiakn dan persyaratan.

Sedangkan Formasi Khusus, terdiri dari tiga kelompok.

Pertama, Putra/putri Lulusan Terbaik. Yaitu, pelamar dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma IV dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

Kedua, Disabilitas, yaitu pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengan tingkat disabilitasnya yang dibuktikan dengans urat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasanya dari pihak yang berwenang

Ketiga, Putra/putri Papua dan Papua Barat, yaitu pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat) yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Diperpanjang Hingga 26 Juli 2021

“Sebarannya, ada 1,193 formasi umum, 137 formasi lulusan terbaik, 28 formasi penyandang disabilitas, dan 3 formasi putra/putri Papua/Papua Barat,” jelas Nizar.

“Selain itu, pelamar formasi jabatan penghulu wajib beragama Islam dan berjenis kelamin pria. Pelamar formasi jabatan penyuluh agama wajib beragama sesuai dengan agama formasi penyulih agama yang dipilih,” ujar Nizar.

“Pelamar formasi jabatan pada satuan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib memiliki keahlian dalam Bahasa Inggri yang dibuktikan dengan hasil tes TOEFL dengan skor minimal 450/hasil tes IIELTS dengan skor minimal 4.0, dikecualikan untuk formasi jabatana analis laporan keuangan pada BPJPH,” tandasnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler