Wow! Ini 5 Instansi dengan Gaji dan Tunjangan PNS Tertinggi, Tiga Diantaranya Buka Seleksi CPNS 2021

12 Juli 2021, 19:29 WIB
 Informasi terbaru mengenai gaji dan tunjangan PNS 2021 /Instagram.com/ @bimnascpns.id/

PORTAL SULUT — Ini 5 deretan instansi dengan gaji dan tunjangan PNS tertinggi. 3 Instansi diantaranya saat ini sementara membuka seleksi CPNS 2021.

Sebagaimana kita ketahui bersama, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia.

Jutaan masyarakat dengan suka cita mendaftar dan ikut bersaing menjadi terbaik dari yang terbaik dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021 dengan target menjadi PNS.

Baca Juga: Update dari BKN 12 Juli 2021, 10 Instansi Minim Pendaftar CPNS dan PPPK, Daftar di Sini Peluang Lulus Terbuka

Jaminan kesejahteraan hidup dengan gaji dan tunjangan menjadi salah satu tujuan utama banyak warga ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021, selain mengabdi sebagai abdi Negara.

Perlu diketahui, gaji pokok PNS dibayarkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Sama hal dengan PNS, gaji PPPK juga dibayarkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Gaji PNS telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Update Pendaftar CPNS dan PPPK dari BKN, 12 Juli 2021, 10 Instansi Paling Diminati

Gaji PPPK
Golongan I : Rp1.794.900 – Rp2.686.200
Golongan II : Rp1.960.200 – RP2.843.900
Golongan III : Rp2.043.200 – Rp2.964.200
Golongan Iv : Rp2.129.500 – Rp3.089.600

Golongan V : Rp2.325.600 – Rp3.879.700
Golongan VI : Rp2.539.700 – Rp4.043.800
Golongan VII : Rp2.647.200 – Rp4.214.900
Golongan VIII : Rp2.759.100 – Rp4.393.100

Golongan IX : Rp2.966.500 – Rp4.723.300
Golongan X : Rp3.091.900 – Rp4.923.000
Golongan XI : Rp3.222.700 – Rp5.131.300
Golongan XII : Rp3.359.000 – Rp5.348.400

Golongan XIII : Rp3.501.100 – Rp5.750.100
Golongan XIV : Rp3.649.200 – Rp5.993.300
Golongan XV : Rp3.803.500 – Rp6.246.900
Golongan XVI : Rp3.964.500 – Rp6.511.100
Golongan XVII : Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Namun ada yang menarik dari tunjangan PNS di 5 instansi. Tunjangan yang didapatkan oleh PNS terbilang cukup besar.

Dilansir dari instagram @mastercpns berikut adalah gaji PNS dengan gaji dan tunjangan cukup besar atau ter-SULTAN

5. Pemprov DKI Jakarta
Diurutan ke 5 ada PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PNS DKI Jakarta mendapatkan pemasukan tambahan di luar gaji yang disebut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Besarannya TKD tersebut mencapai Rp17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.
Sebagai contoh, untuk lulusan IPDN yang sudah diangkat PNS dengan golongan III-A saja, total gaji yang diterima bisa mencapai Rp19.949.000.

Baca Juga: Update Terbaru CPNS dan PPPK 2021: Pelamar yang Isi Formulir Capai 1.727.276 Orang, 778.546 Sudah Submit

4. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Jumlah jabatan yang ada di Kemenkumham sebanyak 234. Jabatan paling rendah yakni caraka dengan kelas jabatan 3.
Tunjangan yang didapatkan jabatan 3 sebesar Rp2.211.000.
Sedangkan jabatan yang paling tinggi adalah kelas jabatan 17 yakni sekretaris jenderal, tunjangannya ditetapkan sebesar Rp27.577.500.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Diposisi ketiga adalah BPK.
BPK menjadi salah satu instansi yang memiliki tunjangan lumayan tinggi.
Tunjangan pegawai BPK secara khusus diatur dalam Perpres No 188 Tahun 2014.
Dalam Perpres tersebut, tunjangan paling rendah diterima PNS BPK yakni sebesar Rp1.540.000 untuk kelas jabatan 1 dan paling besar Rp41.550.000 untuk kelas jabatan 17.

2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Diposisi kedua ada Kemenkeu.
Tunjangan yang diterima ASN Kemenkeu juga terbilang berada di jajaran paling tinggi dibandingkan instansi lain.
Meski besaran tunjangannya masih di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang notabene berada di bawah Kemenkeu.
Tunjangan bagi PNS Kemenkeu diatur dalam Perpres No 156 Tahun 2014, dimana tunjangan terendah sebesar Rp2.575.000 dan Rp46.950.000 untuk kelas jabatan 27.

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
DJP merupakan unit kerja dibawah Kemenkeu. Meski dibawah naungan Kemenkeu, soal gaji dan tunjangan yang diterima oleh ASN DJP dan Kemenkeu berbeda.
DJP sempat diwacanakan agar diusulkan menjadi kementerian terpisah.
Selain itu DJP juga menjadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian atau lembaga yang ada di Indonesia.
Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, dimana tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, lalu tunjangan terbesar diterima oleh pejabat dengan jabatan paling tinggi yakni Eselon I, nilai tunjangannya sebesar Rp99.720.000.

Perlu diketahui, 3 dari 5 instansi diatas yang memiliki gaji dan tunjangan cukup besar dibanding dengan instansi lainnya, membuka seleksi CPNS 2021.
Ketiga instansi dengan gaji dan tunjangan besar tersebu adalah:
1. Kemenkumham
2. BPK
3. Pemprov DKI Jakarta

Segera mendaftar.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler