Berikut Instansi Pemerintah Yang Siapkan Formasi CPNS 2021 Jalur Cumlaude

25 Juni 2021, 10:01 WIB
Jalur khusus CPNS 2021 berijasah Cumlaude //Freepick/


PORTAL SULUT – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka.

Sebelum pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan sejumlah regulasi.

Adapun regulasi yang telah dikeluarkan untuk pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 yakni:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;

Baca Juga: Tips Jitu Lulus CPNS Kejaksaan Tahun 2021, Apa Saja? Simak Ulasannya

Peraturan Menpan-RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021; dan
Peraturan MenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.

MenPAN-RB juga telah mengatur tentang persyaratan umum yang wajib dipenuhi CPNS yakni:
1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
pada saat melamar;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Baca Juga: Setjen MPR Buka Formasi CPNS 2021, Berikut Deretan Formasi CPNS yang Dibuka

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Sementara Instansi Pemerintah yang menyiapkan formasi CPNS 2021 Jalur Cumlaude adalah instansi pusat.

Hal itu sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen untuk kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan.

Artinya seluruh instansi pusat wajib menyiapkan sedikitnya 10 persen dari total seluruh formasi yang dibuka.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler