SEGERA CEK! BSU Guru Honorer Cair Juni 2021 untuk 700 Ribu Orang, Terlambat Bakal Hangus

19 Juni 2021, 21:38 WIB
Login info.gtk.kemdikbud Segera, BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Akan Ditutup Akhir Juni 2021 /info.gtk.kemendikbud.go.id

PORTAL SULUT - Kabar gembira buat para guru honorer. Pemerintah masih memberikan waktu kepada kurang lebih 700 ribu guru non PNS mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru honorer.

Batas waktu aktivasi rekening hingga 30 Juni 2021.

Guru Non PNS ini berhak atas bantuan sebesar Rp1,8 juta.

Berdasarkan data per 31 Mei 2021, dari total pagu anggaran untuk program BSU Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) 2020, sebanyak 1,3 juta atau 66,2 persen PTK sudah mencairkan dan mengaktifkan buku tabungan.

Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer 1,8 Juta, Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud

Sisanya 700 ribu belum mencairkan.

Seperti diketahui pemerintah memberikan BSU kepada 2.034.732 guru honorer, terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Beberapa wilayah memiliki tingkat pencairan atau aktivasi rekening tertinggi, di antaranya Provinsi Bali dengan persentase sebesar 82 persen.

Selanjutnya, Provinsi Bangka Belitung sebesar 79 persen, Provinsi Riau sebesar 78 persen, Nusa Tenggara Barat sebesar 74 persen, Kalimantan Selatan sebesar 73 persen, serta Jawa Tengah dan Yogyakarta sebesar 72 persen.

Sementara itu, PTK yang masih banyak belum melakukan aktivasi berada di Provinsi Papua sebesar 55 persen, Maluku Utara sebesar 54 persen, Sulawesi Barat sebesar 51 persen, Sulawesi Utara sebesar 48 persen, Maluku sebesar 46 persen, Papua Barat sebesar 45 persen, Sulawesi Tenggara sebesar 40 persen, serta Kalimantan Barat sebesar 37 persen.

Baca Juga: Segera Cairkan BSU Guru Honorer, Begini Langkah Pencairan Sebelum 30 Juni 2021

Lantas siapa saja yang mendapatkan bantuan ini?

Yang berhak mendapatkan BSU Juni 2021 ini adalah

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Selain 6 syarat diatas, ada syarat yang wajib dipenuhi guru honorer yakni guru honorer yang tercatat sebagai penerima BSU tahun 2020 yang belum mengambil hingga bulan Mei 2021.

Lantas bagaimana cara mengetahui guru tersebut sebagai penerima BSU?

1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Pilih 'Login Langsung ke GTK'.

3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik

4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukka ln informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Baca Juga: Yang Tanya Kabar BSU Guru Honorer Tahap 2 atau Tahun 2021? Ini Kata Kemendikbudristek

Setelah dinyatakan lolos maka segeralah melakukan aktivasi rekening, berikut caranya:

Dokumen yang harus dibawa ke bank:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website bsudikti.kemdikbud.go.id.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website, jangan lupa diberi materai dan ditandatangani.

Guru honorer membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur.

Batas waktu aktivasi rekening BSU Kemdikbud adalah 30 Juni 2021.

Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kotamobagu, Sulawesi Utara, Rastono, mengatakan BSU hanya diberikan pemerintah sebanyak 1 kali yakni tahun 2020.

"Yang diketahui oleh Disdik hanya diterima pada tahun 2020, namun untuk lanjutan penerimaan tahun 2021 belum ada edaran atau informasi resmi dari Kemendikbud," kata Rastono, Kamis 17 Juni 2021, menjawab isu BSU diterima sebanyak 2 kali.

"Sampai saat ini belum ada laporan dari guru bahwa ada penerimaan BSU tahun ini," sambung Rastono.

Terpisah, khusus di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), ada 29.583 guru belum melakukan pencairan.

"Pencairan BSU untuk guru PKBM masih sangat minim. Bahkan, dari data yang ada, dana terbesar yang belum dicairkan ada di PKBM," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar, Jumat 18 Juni 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler