Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp1.8 Juta

19 Juni 2021, 11:09 WIB
BSU Kemendikbud 1,8 juta /Unsplash/Mufid Majnun


PORTAL SULUT – Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp 1.8 Juta. Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp 1.8 Juta, untuk dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap sejak November 2020 lalu.

Baca Juga: Yang Tanya Kabar BSU Guru Honorer Tahap 2 atau Tahun 2021? Ini Kata Kemendikbudristek

Sebelumnya diharapkan pegawai non PNS bisa mengetahui Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp 1.8 Juta.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti.

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti. Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp 1.8 Juta, cukup mudah.

PTK hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari bsudikti.kemdikbud.go.id/. SPTJM diberi materai dan ditandatangani.

Setelah itu, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021, maka Bank penyalur akan menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.

Baca Juga: Masih Banyak Guru Honorer Belum Cairkan BSU 1,8 Juta, Cek Nama di info.gtk.kemdikbud, 30 Juni batas Akhir

Adapun syarat penerima bantuan ini yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler