Alumni Kartu Prakerja Boleh Ajukan KUR Rp10 Juta. Syarat Super Mudah, Begini Cara Pengajuannya

18 Juni 2021, 10:32 WIB
Peserta Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan 10 juta /Sutrianin/

PORTAL SULUT – Alumni program Kartu Prakerja boleh mengajukan KUR Rp10 juta. Syaratnya super mudah, begini cara pengajuannya.

Kabar baik bagi para alumni Kartu Prakerja bahwa ada kesempatan mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp10 juta.

Syarat pengajuan KUR oleh para alumni Kartu Prakerja pun tidak pakai ribet alias super mudah.

Kabar baik tersebut datang dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian selaku fasilitator program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Begini Syarat Terbaru untuk Daftar dan Dapat Total Rp13,5 Juta

Para alumni program Kartu Prakerja gelombang 1 hingga 12 tahun 2020 akan difasilitasi untuk mendapat bantuan modal dengan plafon maksimal Rp10 juta.

Diketahui, pemerintah pada tahun anggaran 2021 ini telah menyediakan anggaran sebesar Rp253 triliun, sebagai insentif bagi alumni Kartu Prakerja yang hendak melanjutkan karirnya seusai mengikuti pelatihan yang disediakan.

Lalu, syarat apa saja yang mesti disediakan alumni Kartu Prakerja untuk mendapatkan KUR Rp10 juta?

Dapat dipastikan bahwa syaratnya tidak begitu rumit seperti pengajuan pinjaman pada biasanya.

Alumni Kartu Prakerja cukup melampirkan sertifikat elektronik yang diperoleh pada saat ikut pelatihan kerja ketika masih aktif sebagai peserta.

Seperti diketahui peserta Kartu Prakerja diberi fasilitas pelatihan kerja, kemudian dibagikan sertifikat elektronik sebagai bukti telah mengikuti pelatihan kerja.

Berikut rincian persyaratan untuk alumni Kartu Prakerja yang ingin mendapatkan insentif hingga Rp10 juta:

Baca Juga: Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 18, 3 Hal Wajib Dicek agar Lolos, Nomor 3 Sering Kelupaan

1. Masuk dalam kategori usaha mikro.

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Jika memang usia usaha kurang dari 6 bulan, maka harus memenuhi:

> Mengikuti program pendampingan;

> Tergabung dalam suatu kelompok usaha.

> Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Untuk pegawai yang terkena PHK diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan. Hal ini mungkin saja dipenuhi dengan usaha kurang dari 3 bulan, selama memenuhi syarat dari pemerintah;

4. Belum pernah menerima KUR sebelumnya;

5. Telah memiliki Surat Keterangan Usaha dari kelurahan dan RT/RW, juga menyebutkan jenis usaha atau lama usaha yang dijalankan.

Perlu juga diketahui, tidak semua alumni Kartu Prakerja berkesempatan mendapat pinjaman KUR Rp10 juta.

Sebab pihak bank selaku penyedia KUR akan tetap memeriksa status alumni Kartu Prakerja di database Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK (SLIK OJK).

Artinya, jika alumni Kartu Prakerja punya rekam jejak keuangan yang buruk, maka bisa saja bakal kesulitan mengajukan pinjaman KUR Rp10 juta.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler